Beranda » Conference Pers Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Hampir 1 Kilogram 

Conference Pers Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Sabu Hampir 1 Kilogram 

Foto : Polres Bengkalis Press Conference Kasus Narkotika

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 956,23 gram. Kasus ini diumumkan melalui press conference yang digelar di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jumat (8/8/2025) pukul 10.00 Wib.

Kegiatan dipimpin Wakapolres Bengkalis KOMPOL Anton Rama Putra, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat terkait. Turut hadir pelaksana pemeriksa Bea Cukai Dumai Fadli Saputra, Kanit II Satresnarkoba IPDA Kenzo Dwi Satya, S.H., dan personel Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/91/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 28 Juli 2025, pengungkapan ini berhasil mengamankan dua tersangka laki-laki, yaitu:

  1. Desmon Uli Simanjuntak alias Desmon, anak dari (Alm) Tumpak Simanjuntak.

  2. S. Frangky Yunus Hutapea alias Frangky, anak dari (Alm) Tumpak Hutapea.

Barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 956,23 gram, satu buah plastik pembungkus berwarna coklat. Satu buah paper bag berwarna coklat, satu buah unit handphone merk redmi warna biru Dongker, 1 unit sepeda motor merk beat street warna abu abu(nomor rangka MH 1 JM 822XPK001574 dan nomor mesin : JM82E-2001079 , peran tersangka yaitu sebagai kurir.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***Rls/RN


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan