Foto : Awak Media dan Kuasa Hukum Irwantonius Gulo Saat di PT ADEI
PELALAWAN, Suaraaspirasi.com — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Irwantonius Gulo oleh PT ADEI Plantation & Industri, Kebun Nilo Barat, Jalan Lintas Timur Km 88, Kemang, Kecamatan Telayap, Kabupaten Pelalawan, Riau, menuai sorotan. Pihak pekerja mempertanyakan dasar bukti dan prosedur yang digunakan perusahaan dalam mengambil keputusan tersebut.
Pihak pekerja menilai PHK tersebut diduga dilakukan tanpa didukung bukti yang cukup, tanpa melalui tahapan peringatan sebagaimana yang dipersoalkan, serta belum mempertimbangkan secara jelas kedudukan peristiwa yang disebut terjadi di luar jam kerja.
Perusahaan melalui Kepala Humas, Mayhenra Ragali, didampingi Penasihat Hukum, Isna Fatimah, A., menyatakan pemberian sanksi PHK mengacu pada Pasal 29 huruf E dan Pasal 30 Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin yang disebut terjadi sekitar pukul 04.20 WIB.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai bukti konkret yang menjadi dasar PHK, waktu kejadian yang disebut berada di luar jam kerja, serta prosedur pemberian surat peringatan, pihak perusahaan belum memberikan penjelasan yang dinilai memadai oleh pihak pekerja. Pertanyaan tersebut kemudian diarahkan kepada bagian sumber daya manusia (SDM).
Situasi di lokasi juga menjadi sorotan. Petugas keamanan disebut membatasi aktivitas wartawan dan melarang proses perekaman saat pihak media melakukan peliputan. Pihak pekerja menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam perkara PHK tersebut.
Penasihat Hukum pihak pekerja, Nila Hermawati, S.H., kepada awak media menyampaikan, Sabtu (19/9/2026), sedikitnya tiga persoalan yang menurutnya perlu mendapatkan kejelasan dari perusahaan.
Pertama, mengenai keabsahan, relevansi, dan kecukupan bukti yang digunakan sebagai dasar keputusan PHK.
Kedua, mengenai apakah prosedur pemberian surat peringatan secara bertahap telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan PKB yang berlaku.
Ketiga, mengenai kedudukan peristiwa yang disebut terjadi di luar jam kerja dan apakah kondisi tersebut dapat dijadikan dasar PHK tanpa adanya ketentuan yang secara tegas mengaturnya.
“Apakah bukti yang dijadikan dasar PHK sah, relevan, dan cukup untuk memutus hubungan kerja? Apakah prosedur pemberian surat peringatan bertahap telah dilaksanakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun PKB? Dan apakah peristiwa yang terjadi di luar jam kerja dapat dijadikan alasan pemutusan hubungan kerja tanpa ketentuan tegas yang mengaturnya?” kata Nila.
Perselisihan tersebut sebelumnya telah dibawa ke meja perundingan bipartit. Namun, perundingan antara pekerja dan perusahaan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.
“Sangat mengecewakan. Kami akan lanjutkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan,” tegas Nila.
Pihak pekerja selanjutnya meminta Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pelalawan turun tangan secara objektif dengan memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang menjadi dasar PHK. Mereka juga meminta pemerintah memastikan apakah keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, pihak pekerja meminta setiap tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial diperiksa secara transparan agar hak dan kepentingan masing-masing pihak tetap terlindungi.
Di sisi lain, PT ADEI Plantation & Industri diharapkan dapat memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dasar keputusan PHK, termasuk bukti, ketentuan PKB yang digunakan, serta tahapan prosedur yang telah ditempuh perusahaan.
Perusahaan juga tetap memiliki ruang untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi secara proporsional guna memberikan gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut.
Perselisihan hubungan industrial antara Irwantonius Gulo dan PT ADEI Plantation & Industri kini memasuki tahapan lanjutan setelah perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan. Perkembangan penyelesaian perkara tersebut selanjutnya akan menjadi perhatian, terutama terkait pembuktian, prosedur PHK, dan penerapan ketentuan hubungan industrial yang berlaku.
Penulis: Herman Waruwu


