Foto : Pertemuan PT DSI Dengan Pemerintah Kampung Merempan Hilir
SIAK, Suaraaspirasi.com – Mediasi antara PT. DSI dengan Kelompok Tani Mirah Jaya, Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau di Kantor Bapekam Kampung Merempan Hilir berlangsung alot dan belum menghasilkan kesepakatan damai atar kedua belah pihak, Rabu (23/09/2026).
Pertemuan antara PT. DSI dengan Kelompok Tani Mirah Jaya yang di fasilitasi oleh pemerintah Kampung Merempan Hilir ini sudah ketiga kalinya, namun yang ketiga kalinya ini, dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, Penghulu Kampung Merempan Hilir, Nanang, pihak Kepolisian Polres Siak, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bapekam, Humas PT. DSI, Anggota Kelompok Tani Mirah Jaya, Krani, RK dan tokoh masyarakat Kampung.

Dalam sambutannya, Cahyo mewakili Kelompok Tani Mirah Jaya menyampaikan bahwa, ada sekitar 40 Hektare berdasarkan surat SKT yang sampai saat ini masih taat bayar pajak, namun lahannya digarap oleh PT. DSI dan belum diganti rugi.
“Intinya, lahan Kelompok Tani Mirah Jaya semuanya berjumlah 70 Hektare, namun karena anggota kelompok Tani yang sebagian karena ada kendala ekonomi, akhirnya mereka jual kepada PT. DSI sekitar 30 Hektare, jadi sisa 40 hektare dan itu semua digarap oleh pihak PT. DSI tanpa ada ganti rugi. Legalitas kami jelas, kami memiliki lahan disana berdasarkan surat tanah dan diakui oleh sepadan masing-masing,” ungkapnya dalam rapat tersebut.
Cahyo juga meminta kepada pihak PT. DSI untuk dapat menstop aktivitas di lahan kelompok Tani sebelum bisa menunjukan legalitas nya.
“Kami sudah melakukan pertemuan berkali kali dengan pihak DSI, namun hingga sampai saat ini kami belum melihat legalitas mereka seperti apa! Untuk itu, dengan pertemuan ini, diharapkan mendapatkan solusi yang terbaik dan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil dan bijaksana tidak menzolimi masyarakat, ” harapnya.
Seorang pria yang sering dipanggil Asun, pihak dari PT. DSI dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa, mereka mendapatkan lahan itu membeli dari kelompok Tani yang ada di Kampung Merempan Hilir, baik ada yang langsung beserta surat tanahnya juga ada yang melalui KTP yang masuk dalam kelompok.
“Memang kami membeli lahan itu ada yang pakai surat tanah dan juga ada yang hanya membawa KTP, namun mereka diakui masuk dalam kelompok itu,” ungkapnya.
Untuk pembuktian jual beli lahan yang PT. DSI miliki, mereka meminta waktu sekitar dua minggu untuk menunjukkan legalitas mereka.
“Jadi kami minta waktu dua minggu untuk membawa bukti dan titik koordinat lahan yang kami beli bersama surat dan kwitansi pembeliannya, termasuk lahan yang 30 hektare yang kita beli,” ungkap Asun dalam rapat.
Hal itu juga dibenarkan oleh Humas PT. DSI, Tengku Muklis yang dulu juga pernah menjabat sebagai Penghulu Kampung Merempan Hilir, ia mengakui sangat menyayangkan transaksi jual beli lahan pihak PT. DSI dengan masyarakat yang dilakukan di kedai kopi atau tempat lainnya tidak di kantor Kampung Merempan Hilir.
“Memang waktu itu sayo sempat marah, kenapa transaksi jual beli lahan di kedai kopi, di ruko-ruko, dirumah -rumah orang tertentu, tidak di kantor desa, coba kalau dikantor desa tentu ada resgistrasi jual beli nya dan tentu bisa update. Dan itulah yang sangat saya sayangkan, waktu itu asal ada KTP dan diakui kelompoknya langsung dibayar, jadi ya seperti ini jadinya,” ungkapnya Muklis dalam rapat tersebut.
Penghulu Kampung Merempan Hilir, Nanang mengatakan bahwa, hari ini merupakan mediasi yang ketiga kalinya yang dihadiri oleh kedua belah pihak dan dihadiri oleh anggota dewan DPRD Siak Komisi II pak Sujarwo.
“Alhamdulillah pertemuan ini seperti nya sudah mulai mengerucut dan akan menjumpai titik terangnya, maka dari itu, tadi dari pihak PT DSI dalam waktu dua minggu akan menunjukan pembuktian dan titik koordinat lahannya, tentunya nanti akan dilakukan peninjauan di TKP dari pihak pemerintah kampung, anggota dewan serta pihak PT DSI dan kelompok Tani Mirah Jaya, dan nanti langsung memverifikasi hasil sagu hati perusahaan kepada masyarakat Merempan Hilir. Kami berharap permasalahan ini bisa cepat selesai tidak berlarut-larut,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo mengharapkan agar kedua belah pihak untuk menahan diri jangan sampai ada anarkis.
“Pertemuan hari ada dua poin yang disepakati bersama, terutama dari pihak PT DSI berkomitmen untuk bisa mengumpulkan data-data, titik koordinat objek yang bersengketa, jadi waktunya dua minggu buat mereka mengumpulkan data, dan kita berharap pihak DSI bisa komitmen dalam hal ini, sehingga masyarakat bisa merasakan hasil dari rapat yang sudah kita fasilitasi hari ini dan tentu point-point ini sangat penting, karena point ini menjadi dasar langkah-langkah kami dalam kontek memfasilitasi permasalahan ini,” jelasnya.
“Yang jelas, nanti kita bisa tahu dengan data dan titik koordinat yang mereka miliki, kita bisa lihat kepada siapa mereka beli dan siapa penerima sagu hatinya, apakah objek yang mereka beli itu sesuai dengan objeknya atau malah sebaliknya, objeknya bukan disitu, kita lihat saja nanti. Kami berharap kepada kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri dan jaga kamtibmas jangan pertikaian atau tindakan anarkis, percayakanlah kepada kami pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan ini, “pungkasnya. (Masgin)


