Foto : PT Ekadura Indonesia (Istimewa)
SIAK, Suaraaspirasi.com — Pemerintah Kabupaten Siak melalui organisasi perangkat daerah (OPD) teknis tengah menyiapkan agenda turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga belum melengkapi perizinan, termasuk PT Ekadura Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Suparni saat menjelaskan tindak lanjut pemerintah daerah terkait informasi mengenai perusahaan yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan.
“Terkait perusahaan dimaksud, memang sejauh ini kami belum menyurati. Kami masih menunggu dari OPD teknis terkait hal tersebut. Sekarang ini kami sedang menyiapkan jadwal turun ke lapangan,” ujar Suparni. (1/9/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Siak nantinya akan menyusun jadwal pemeriksaan lapangan terhadap sejumlah perusahaan yang diketahui atau terindikasi belum melengkapi perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Nanti akan ada beberapa dinas yang turun, seperti Tim Yustisi. Ada Satpol PP, kemudian DLH, Perhubungan, PU, kemudian Bappeda. Ini sedang disiapkan jadwalnya,” tambahnya.
Suparni juga menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini tengah berkonsentrasi terhadap proses pengurusan perizinan PT TKWL.
Menurutnya, proses pengurusan berkas perusahaan tersebut dinilai masih berjalan lambat. Sebelumnya, tim teknis dari pemerintah daerah juga telah turun ke lokasi PT TKWL untuk melakukan pengecekan.
“DPMPTSP sedang berkonsentrasi terkait izin pengurusan perizinan di PT TKWL. Memang mereka agak lambat dalam pengurusan berkasnya. Kemarin tim teknis sudah turun ke lokasi PT TKWL, seperti Dinas PU dan dinas terkait lainnya,” jelas Suparni.
Perizinan dan PAD Jadi Perhatian
Suparni menegaskan, pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dengan mendorong perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak agar memenuhi kewajiban perizinannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya tetap terbuka terhadap keberadaan dan aktivitas perusahaan yang memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti mengabaikan aspek legalitas dan perizinan.
“Beberapa upaya sudah kami lakukan dalam rangka peningkatan PAD dan agar para perusahaan taat terhadap peraturan yang berlaku. Artinya, kita welcome terhadap perusahaan, tapi tidak mengabaikan perizinan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan memberikan perhatian terhadap perizinan yang menjadi kewenangan daerah.
“Jadi terkait izin, yang menjadi perhatian adalah perizinan yang menjadi kewenangan daerah. Jika perusahaan belum berizin, maka kita akan mengingatkan mereka untuk segera mengurus izin,” imbuh Suparni.
PBG Melibatkan Dinas PU
Lebih lanjut, Suparni menjelaskan bahwa untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses teknis berada pada kewenangan perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum.
Menurutnya, Dinas PU nantinya akan melakukan perhitungan teknis terhadap bangunan, termasuk site plan, serta menentukan besaran tarif retribusi sesuai ketentuan.
“Kalau terkait PBG, secara teknisnya menjadi kewenangan Dinas PU. PU nanti menghitung gedung termasuk site plan-nya dan juga akan menghitung tarif,” jelasnya.
Setelah proses perhitungan teknis dilakukan, DPMPTSP akan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
“Kemudian dari kita DPMPTSP akan menerbitkan SKRD, yaitu Surat Ketetapan Retribusi Daerah. Setelah itu baru mereka menyetorkan ke kas daerah melalui Bank Riau,” pungkas Suparni.
Sejumlah Perusahaan Mulai Mengurus Perizinan
Suparni juga mengakui adanya indikasi sejumlah perusahaan yang belum melengkapi dokumen perizinannya. Namun demikian, ia menyebut sudah ada beberapa perusahaan yang mulai melakukan proses pengurusan dan melengkapi izin yang diperlukan.
“Kami juga mengakui ada indikasi beberapa perusahaan yang belum lengkap izinnya. Namun sejauh ini sudah ada beberapa yang mulai mengurus izin tersebut,” katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang turut menyampaikan informasi terkait persoalan perizinan perusahaan melalui pemberitaan.
“Kami juga sangat berterima kasih kepada media ini karena telah membantu memberikan informasi terkait perusahaan melalui pemberitaan. Kami sangat merespons hal itu. Ini merupakan salah satu upaya kita dalam peningkatan PAD dengan melibatkan semua pihak,” tutup Suparni. **(Tem)


