Beranda » Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tak Percaya?

Hanya Ingin Bekerja Bersih, Mengapa Langkah Sekwan Riau Malah Dibalas Mosi Tak Percaya?

Foto : (Istimewa)

PEKANBARU, Suaraaspirasi.com – Dinamika internal di DPRD Provinsi Riau pasca-layangan mosi tidak percaya terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) terus mendapat perhatian luas. Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) IAIN Bengkalis, Juwandi, memberikan pandangan ilmiahnya terkait persoalan ini. Menurutnya, langkah politis sejumlah anggota dewan tersebut kurang memiliki landasan yuridis yang kuat dan terkesan tergesa-gesa.

Juwandi menjelaskan, bahwa kebijakan mutasi dan penataan birokrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Riau merupakan bagian dari implementasi tata kelola pemerintahan yang normatif, bukan keputusan personal yang subjektif.

“Posisi Sekwan secara struktural wajib menjalankan arahan Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah. Evaluasi menyeluruh, penataan, serta penyegaran institusi ini sepenuhnya bertujuan untuk memperkuat sistem birokrasi yang akuntabel dan transparan,” urai Juwandi saat dimintai tanggapan, Rabu (17/6/2026).

Juwandi menambahkan, masa jabatan Sekwan yang belum genap enam bulan justru menjadi momentum krusial untuk melakukan asesmen awal. Langkah cepat dalam menata formasi pegawai merupakan hal yang wajar dan konstitusional demi membangun pelayanan publik yang prima di lingkungan legislatif.

Upaya rekonstruksi birokrasi ini juga dinilai sebagai jawaban konkret atas berbagai isu miring dan desas-desus tata kelola yang kurang kondusif di internal kesekretariatan pada masa lalu.

“Kita tidak bisa menutup mata terhadap adanya dinamika informasi terkait dugaan ketidakpatuhan administrasi sebelumnya. Langkah mutasi ini seyogianya dipandang sebagai upaya mitigasi dan pemulihan citra (institutional recovery) agar fungsi fasilitasi terhadap kinerja DPRD Riau dapat berjalan optimal tanpa beban warisan masalah masa lalu,” jelasnya.

Berdasarkan analisis tata laksana organisasi, tuduhan bahwa Sekwan melakukan mutasi sepihak dinilai tidak relevan jika dihadapkan pada lima fakta objektif berikut. Pertama Implementasi Mandat Regulasi. Melaksanakan arahan Gubernur melalui evaluasi total, mulai dari tata kelola penugasan (assignment) hingga mutasi yang linier dengan regulasi kepegawaian.

Kedua, orientasi pelayanan prima, yakni menginstruksikan seluruh jajaran kepala bagian dan staf untuk menjaga stabilitas kerja guna mendukung kinerja legislatif. Ketiga, resiliensi organisasi. Yakni tetap konsisten menjaga ritme kerja secara profesional di tengah tekanan dinamika politik eksternal.

Keempat, sinergi kemitraan, yakni memastikan koordinasi dan komunikasi intensif dengan Komisi 1 DPRD Provinsi Riau sebagai mitra kerja utama dalam penyusunan rencana kerja serta melakukan koordinasi kepada Gubernur Riau dan Pimpinan DPRD Provinsi Riau.

Kelima, proteksi Institusional, yakni berkomitmen penuh menjaga kondusifitas, profesionalitas, serta marwah birokrasi di lingkungan DPRD Provinsi Riau.

Urgensi Solusi Konstruktif Demi Marwah Lembaga

Pada akhir analisisnya, Juwandi berharap unsur Pimpinan DPRD Provinsi Riau dapat bertindak sebagai fasilitator yang bijak guna meredam polarisasi dan melahirkan solusi akomodatif demi kebaikan institusi. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga batas wilayah kerja (separation of power) agar fungsi pengawasan legislatif tidak bergeser menjadi intervensi terhadap ranah eksekutif (manajemen ASN).

“Kritik dan pengawasan adalah instrumen demokrasi yang sah, namun tidak boleh mengorbankan agenda reformasi birokrasi. Sekretariat Dewan adalah pilar administratif pendukung, bukan komoditas politik. Dibutuhkan kedewasaan politik agar kepentingan kelompok tidak mengabaikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkemajuan di Provinsi Riau,” ujar Juwandi. **(Rls/Rn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *