iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Rekomendasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Banggar DPRD Bengkalis Sampaikan Rekomendasi Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Foto : Banggar DPRD Bengkalis Gelar Paripurna 

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar, Sanusi, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (29/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, S.T., M.IP., didampingi Wakil Ketua I M. Arsya Fadillah, S.IP., Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan, dan Wakil Ketua III H. Misno, serta dihadiri Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni, S.Sos., M.MP.Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebelum rapat dimulai, Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si., mengumumkan bahwa jumlah anggota DPRD yang hadir telah memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis disampaikan oleh Anggota Banggar, Sanusi, S.H., M.H. Dalam laporannya, Sanusi menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 194 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ikhtisar laporan kinerja, dan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut, Sanusi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 190 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dengan melengkapi dokumen berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta dokumen pendukung lainnya dalam penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bengkalis, khususnya Badan Anggaran, yang telah melaksanakan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara maraton, komprehensif, cermat, objektif, dan penuh tanggung jawab.

Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik, transparan, dan akuntabel. Harapan kami, prestasi ini dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun mendatang,” ujar Sanusi.

Banggar menilai Pemerintah Daerah perlu memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), khususnya dalam pengelolaan pendapatan, belanja, aset, dan kewajiban daerah. Langkah tersebut dinilai penting guna mencegah terulangnya kelemahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, Banggar mendorong seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan keuangan daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan.

Banggar juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas tata kelola APBD melalui penguatan kompetensi sumber daya manusia pada seluruh perangkat daerah, khususnya bagi organisasi perangkat daerah yang penyusunan laporan keuangannya masih belum optimal. Peningkatan kapasitas aparatur diharapkan mampu menghasilkan laporan keuangan yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga direkomendasikan untuk melakukan perkiraan pendapatan secara rasional sesuai kondisi riil daerah, menetapkan prioritas belanja berdasarkan ketentuan penyusunan APBD, serta mendokumentasikan seluruh proses penyusunan APBD dan APBD Perubahan secara tertib. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *