Beranda » PT DSI Ternyata Tidak Memiliki Izin HGU, Mahkamah Agung : Izin Pengelolaan Kawasan Hutan Bukan Bukti Hak Kepemilikan Lahan

PT DSI Ternyata Tidak Memiliki Izin HGU, Mahkamah Agung : Izin Pengelolaan Kawasan Hutan Bukan Bukti Hak Kepemilikan Lahan

Foto : PT DSI (Istimewa)

SIAK, Suaraaspirasi.com – PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang mendapatkan Izin Pelepasan Kawasan Hutan di Kabupaten Siak, ternyata selama puluhan tahun sejak tahun 1998 sampai saat ini tak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Total luasan pelepasan kawasan hutan yang diberikan ke PT DSI seluas 13.532 Hektar, lahan tersebut tersebar di Kecamatan Mempura, Dayun dan Koto Gasib.

Namun, fakta kemudian terungkap bahwa selama puluhan tahun berjalan, PT DSI dikabarkan hanya memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan pada tahun 2009 dan Izin Lokasi pada tahun 2006 di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak pada masa itu, seluas 8000 Hektar.

Seiring waktu berjalan keberadaan PT DSI menuai konflik tumpang tindih hak kepemilikan lahan dengan masyarakat sekitar, bahkan bukti kepemilikan lahan masyarakat pada objek tersebut ada yang sudah membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Siak.

Makmur Sembiring, Salah satu masyarakat Dayun yang lahannya terletak di Kecamatan Koto Gasib Desa Sri Gemilang, Akhirnya menggugat secara perdata di Pengadilan karena lahannya diklaim oleh PT DSI, padahal ia mempunyai bukti alas hak kepemilikan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Tommy Karya, SH, MH dan Tim mengatakan bahwa perkara kliennya sudah sampai di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan menang, yang sebelumnya kliennya juga menang diputusan Banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Tommy kemudian mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah diperiksa pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan yang disampaikan Tommy, Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026, Nomor: 2001 K/pdt/2026, menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (PT. DSI).

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Duta Swakarya Indah dan memperbaiki Amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 187/PDT/2025/PT PBR,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Menurut Tommy, amar putusan lainnya pada pokoknya tetap memuat substansi sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Riau, termasuk mengenai objek lahan seluas 16 hektare dan pernyataan mengenai perbuatan melawan hukum.

Ia juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim terkait dokumen yang diajukan oleh PT DSI dalam perkara tersebut.

Menurutnya, salah satu hal penting dalam pertimbangan putusan adalah mengenai dokumen izin pengelolaan kawasan hutan yang diajukan PT DSI sebagai bukti dalam perkara.

Tommy menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim, bahwa dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa.

“Majelis hakim menilai dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa, sehingga harus dikesampingkan sebagai bukti kepemilikan dan hal itu menurut Hakim telah disalahartikan oleh pihak PT DSI,” kata Tommy.

Ia menambahkan, menurut pertimbangan dalam putusan, di atas objek sengketa tersebut telah terdapat hak kepemilikan yang lebih dahulu yang dimiliki oleh kliennya, sehingga izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT DSI dinilai tidak mampu mematahkan bukti kepemilikan yang diajukan Makmur Sembiring, termasuk SKGR.

Tommy mengatakan pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang mendasari putusan dalam perkara perdata tersebut, yang memenangkan kliennya Makmur Sembiring.

Setelah adanya putusan pada tingkat banding dan kasasi tersebut, Tommy bersama tim kuasa hukum Makmur Sembiring meminta Polres Siak, khususnya Satreskrim, untuk kembali memproses laporan kliennya.

Menurut Tommy, laporan tersebut telah dibuat pada 3 Maret 2023 dan saat ini tercatat dalam tahap penyelidikan.

Ia menyebut laporan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/47.a/III/RES.1.24./2023/Satreskrim serta SP2HP A1 Nomor: B/38/III/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 3 Maret 2023.

“Kami meminta kepada Polres Siak, khususnya Satreskrim, agar laporan klien kami tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap dengan adanya dasar dari putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau, laporan tersebut di tingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Tommy.

Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung yang menyatakan perbuatan PT DSI mengklaim dan merusak lahan kebun kelapa sawit milik Makmur Sembiring sebagai perbuatan melawan hukum perlu menjadi perhatian dalam proses laporan tersebut. **(Hadie/Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *