Hari_jadi_siak_27_th.jpg
Beranda » Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau Untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah

Pemkab Siak Gandeng Kejati Riau Untuk Benahi Aset Daerah Bermasalah

Foto : Bupati Siak Afni Dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau Wuriadhi Paramita

SIAK, Suaraaspirasi.com — Pemerintah Kabupaten Siak, menjajaki kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk menelusuri, menata, dan memulihkan aset daerah yang bermasalah, termasuk aset yang belum memiliki legalitas lengkap, terbengkalai, atau dikuasai pihak ketiga.

Rencana kerja sama tersebut dibahas dalam audiensi Bupati Siak Afni Z dengan Asisten Pemulihan Aset Kejati Riau, Wuriadhi Paramita, di Ruang Rapat Pucuk Rebung, Kantor Bupati Siak, Rabu (28/10). Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Siak.

Afni mengatakan, penataan aset perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa yang dapat merugikan pemerintah daerah.

“Kita ingin setiap aset milik pemerintah daerah memiliki kejelasan status dan legalitas. Jangan sampai aset yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat justru terkendala persoalan administrasi dan hukum,” kata Afni, Kamis (29/10/2026).

Menurut dia, pembenahan akan dilakukan dengan menelusuri riwayat kepemilikan, memeriksa dokumen, serta mengidentifikasi status hukum setiap aset. Langkah tersebut membutuhkan koordinasi lintas perangkat daerah dan pendampingan hukum agar penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Afni menegaskan, penataan aset bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sementara itu, Wuriadhi Paramita menjelaskan, pemulihan aset tidak hanya mencakup aset yang berkaitan dengan perkara pidana. Aset pemerintah yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga juga dapat ditangani melalui mekanisme hukum yang sesuai.

“Pemulihan aset tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum melalui proses pidana. Ada pula persoalan aset yang dapat ditangani melalui mekanisme lain sesuai ketentuan hukum, termasuk aset yang terbengkalai atau dikuasai pihak ketiga,” ujar Wuriadhi.

Ia mengatakan, pemahaman mengenai tugas dan fungsi pemulihan aset perlu diperkuat agar pemerintah daerah dapat mengidentifikasi persoalan dan menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.

Melalui penjajakan kerja sama ini, Kejaksaan diharapkan dapat memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangannya, mulai dari mengidentifikasi persoalan hukum hingga mengarahkan penyelesaian aset berdasarkan peraturan perundang-undangan. **MC Siak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *