iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Polsek Minas Ringkus Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun, Pelaku Sempat Kabur ke Solok

Foto : Pelaku Pencurian Motor dan HP di Pondok Kebun

SIAK, Suaraaspirasi.com – Tim Opsnal Polsek Minas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah pondok kebun milik warga di wilayah Dusun Batu Bosa, Kampung Minas Barat, Kabupaten Siak. Pelaku berinisial RP (26) yang sempat melarikan diri ke Provinsi Sumatra Barat akhirnya berhasil diringkus petugas.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, SE, MH, MSI menjelaskan peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama SU (42) pada Rabu, 15 April 2026. Kejadian bermula saat korban berangkat ke ladang sawit sekitar pukul 09.00 WIB. Tak lama berselang, suaminya menyusul ke ladang dan menginformasikan bahwa di rumah hanya ada pelaku, Romi Putra, yang selama ini memang tinggal satu rumah dengan pelapor.

“Karena merasa tidak tenang, korban memutuskan pulang lebih awal sekitar pukul 12.30 WIB. Setibanya di rumah, korban dikejutkan dengan hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat (unit baru tanpa nopol) yang sebelumnya terparkir di dalam rumah. Tidak hanya motor, sebuah ponsel merk Oppo A6x dan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- yang disimpan di dalam kotak kardus juga raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp 11.500.000,-.”, Ucap Kompol Syahrizal

Kapolsek Kompol Syahrizal lalu memerintahkan Kanit Reskrim AKP Hendra Gunawan, S.H., segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari korban.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kecurigaan mengarah kuat kepada Sdr. Romi Putra. Namun, pelaku diketahui telah melarikan diri keluar daerah,” ujar Kompol Syahrizal dalam keterangannya.

Tim Opsnal Polsek Minas kemudian melacak keberadaan pelaku hingga ke wilayah Solok, Sumatra Barat. Pada Kamis, 23 April 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Kayu Jao, Solok. Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa motor Honda Beat beserta kunci kontaknya dan ponsel milik korban.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa kembali ke Mapolsek Minas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *