Beranda » PT.  RAPP Diduga Rubah Sungai Alam “Lingkar Naga” Batas Antar Desa di Siak: Dari Alur Bersejarah Menjadi Kanal?

PT.  RAPP Diduga Rubah Sungai Alam “Lingkar Naga” Batas Antar Desa di Siak: Dari Alur Bersejarah Menjadi Kanal?

Foto : Kanal Galian PT. RAPP

SIAK, Suaraaspirasi.com – Dugaan perubahan signifikan pada struktur fisik Sungai Lingkar Naga di Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, memicu sorotan warga. Sungai yang secara historis dikenal berkelok-kelok—sehingga disebut “Lingkar Naga”—kini terlihat mengalami perubahan bentuk yang menyerupai kanal lurus.

Lokasi sungai berada di perbatasan Desa/Kampung antara Desa Buatan II dan Desa Rantau Panjang, tidak jauh dari area pelabuhan operasional milik Perusahaan raksasa PT. Riau Andalan Pulp and Paper. Sejumlah warga menduga aktivitas industri di sekitar kawasan tersebut berkaitan dengan perubahan yang terjadi.

“Dulu alurnya berliku seperti naga, itu asal nama sungai ini. Sekarang sebagian terlihat lurus dan melebar,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Perubahan ini tidak hanya dipersoalkan dari sisi lingkungan, tetapi juga dari aspek historis dan kearifan lokal. Nama “Lingkar Naga” sendiri merujuk pada bentuk alami sungai yang berkelok, yang selama ini menjadi bagian dari identitas wilayah.

Warga menilai, jika bentuk tersebut hilang, maka nilai sejarah yang melekat pada sungai juga terancam lenyap.

Penghulu Buatan II Arizal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa sungai tersebut merupakan sungai alam bernama Sungai Lingkar Naga.

“Iya, sungai itu sungai alam namanya sungai Lingkar Naga, “Sebut Arizal singkat Senin (27/4/2026).

Sejauh ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT. Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) terkait dugaan lakukan perubahan alur sungai alam tersebut menjadi kanal. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Kecamatan Koto Gasib, Camat Koto Gasib Wendy menyayangkan jika hal tersebut benar terjadi dan akan melakukan pengecekan dilapangan serta akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Bagian Adwil dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Instansi terkait lainnya.

“Kami sangat menyayangkan jika hal itu terjadi, tentunya kami akan melakukan pengecekan di lapangan serta akan berkoordinasi dengan DPMK, Bagian Adwil dan Fasilitasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Siak, DLH dan Instansi terkait lainnya ” Ucap Camat Wendy dikantornya, Senin (27/4/2026).

Di sisi lain, instansi atau pihak berwenang di bidang sumber daya air dalam hal ini BWSS III Kementerian PU juga belum memberikan penjelasan terbuka mengenai status perizinan atau kajian lingkungan atas aktivitas PT. RAPP yang diduga mengubah struktur sungai alam tersebut.

Berdasarkan ketentuan hukum, setiap perubahan terhadap badan sungai wajib memenuhi prosedur ketat, termasuk perizinan dan kajian dampak lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sampai berita ini tayang, awak media ini masih berusaha mencari nomor kontak pihak PT.RAPP untuk konfirmasi apa tanggapannya.**(Hd/Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *