iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Pemdes Ketamputih Bersama UPT Dukcapil Gelar Sosialisasi Pencatatan Sipil Kepada Masyarakat

Pemdes Ketamputih Bersama UPT Dukcapil Gelar Sosialisasi Pencatatan Sipil Kepada Masyarakat

Foto : Sosialisasi Pencatatan Sipil Kepada Masyarakat

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Pemerintah Desa Ketamputih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis gandeng UPT Dukcapil melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pencatatan sipil kepada masyarakat. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman dan pembekalan kepada warga Desanya, untuk kepengurusan surat menyurat seperti akta kelahiran, akta kematian, dan Surat-surat keterangan lainnya yang berkaitan dengan pencatatan sipil, yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ketamputih, Kamis (11/12/2025).

Kepala Desa Ketamputih yang di wakili sekdes Ketamputih Sofyan, mengucapkan terimakasih kepada pihak Dinas Pencatatan Sipil yang dihadiri langsung oleh Kepala UPT Dukcapil Kecamatan Bengkalis H.Masadi, S.Sos, M.Si.

“Atas nama Pemerintah Desa Ketamputih kami ucapkan terimakasih UPT Dukcapil Kecamatan Bengkalis yang telah hadir untuk melakukan sosialisasi tentang pencatatan sipil di Desa Ketamputih, dan terimakasih juga kepada warga masyarakat Resa yang telah hadir dalam sosialisasi ini, baik Perangkat Desa, RT, RW, Ketua BPD dan anggota, dan tamu undangan semuanya”, ucapnya.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber bapak Masadi, ia memaparkan tentang persyaratan apa saja dalam kepengurusan surat menyurat yang berkaitan dengan data diri warga Desa tersebut, sebagai Dokumen Krusial untuk Pemenuhan Hak Sipil.

Masadi juga mengatakan bahwa, salah satu contoh yaitu akta kematian juga memiliki peran strategis, Terutama dalam penyelesaian administrasi waris, pengurusan asuransi atau dana pensiun dan lain-lain.

“Banyak kasus keluarga kesulitan mengurus hak waris atau dokumen lain karena tidak memiliki akta kematian, ungkapnya. Padahal, akta kematian ini penting untuk memastikan data kependudukan tetap akurat”, ungkapnya.

Arlyo Suhatman, S.E.T dari Dinas Capil Kabupaten Bengkalis, mengatakan bahwa secara teknis bagaimana cara untuk kepengurusan data atau surat penting lainnya semua sudah tercantum dalam Peraturan Presiden.

“Sangat penting masyarakat Desa untuk melengkapi data di Pencatatan Sipil baik itu Akte Kelahiran, Akte Kematian dan surat surat penting lainnya, ini semua untuk kepentingan dalam urusan dokumen jika suatu saat di butuhkan, dan supaya tidak terjadi kerugian dimasa yang akan datang disebabkan oleh data yang tidak valid”, tutupnya.

Kegiatan sosialisasi ini juga di isi dengan tanya jawab oleh Perseta kepada narasumber terkait pencatatan sipil dan diakhiri dengan sesi foto bersama.

Penulis : RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *