Foto : Diduga Kurir Narkotika di Tangkap Polsek Sabak Auh
SIAK, Suaraaspirasi.com – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sabak Auh berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai bandar sekaligus pengedar atau kurir narkotika jenis shabu. Pelaku ditangkap Senin (29/9/2025) sekira pukul 01.00 Wib, di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT. 001/RW. 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.
Pria yang ditangkap tersebut berinisial SF Alias RIZAL (43) warga Paluh RT.005/RW.001 Kel/Desa Paluh Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Ketika di tangkap ditemukan 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan satu) gram.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H. S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sabak Auh, IPDA Jumardiansyah, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat bahwasanya sering terjadinya transaksi Narkotika Jenis Shabu di Jalan Lintas Siak-Sei Pakning RT. 001/RW. 001 Kel/Desa Sungai Tengah Kec. Sabak Auh Kab. Siak lebih tepatnya dirumah Sdra. SF Alias Rizal. Berdasarkan informasi tersebut, maka segera ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin PS. Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh AIPTU Hendri Nofiardi Beserta Anggota.
“Sehingga dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan satu orang pria berinisial SF Alias Rizal, beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 1,81 gram dari tangan pelaku,” ungkap Kapolsek.
Setelah di lakukan penggeledahan terhadap tersangka, Polisi turut menyita beberapa barang bukti :
- – 2 (dua) Paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,81 (satu koma delapan satu) gram;
- – Uang Sejumlah Rp. 214.000,- (Dua Ratus Empat Belas ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 2.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- – 1 (satu) Lembar tisu warna putih sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- – 1 (satu) Lembar Potongan Kertas warna putih bergaris hitam sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika;
- – 1 (satu) buah Sedotan Plastik yang dimodifikasi menjadi sendok;
- – 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran besar;
- – 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang;
- – 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran kecil;
- – 1 (Satu) unit Handphone android merek REDMI A3 warna Hitam.
Sementara itu, dari hasil tes urine tersangka, positif mengandung methamphetamine. Polisi juga masih memburu seorang pria bernama Marko (DPO) alamat Kecamatan Siak yang disebut-sebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pada saat Unit Reskrim Polsek Sabak Auh hendak mengecek keadaan rumah tersangka, melihat 2 (dua) orang laki-laki dewasa melarikan diri yang diduga bernama Jarot (DPO) dan satu orang yang tidak dikenal (DPO).
Kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Sabak Auh setelah mengamankan seorang laki-laki dewasa yang mengaku bernama SF Alias Rizal, saat dilakukan Penggeledahan di Badan dan Pakaian dengan di saksikan oleh Ketua RT. 001/RW.002 Desa Sungai Tengah Bapak Teguh Husodo, ditemukan Uang Sejumlah Rp. 214.000,- (Dua Ratus Empat Belas ribu rupiah) dengan rincian 2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp. 2.000,- (sepuluh ribu rupiah) di dalam kantong celana sebelah kanan dan 1 (Satu) unit Handphone android merek REDMI A3 warna Hitam.
Selanjutnya, setelah dilakukan Pengeledahan di Rumah/Tempat tertutup lainnya di sekitar rumah tersangka, maka di dalam kamar ditemukan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar tisu warna putih sebagai pembungkus Paket diduga Narkotika, 1 (satu) buah Sedotan Plastik yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran besar, 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran sedang dan 1 (satu) bungkus Plastik Klip ukuran kecil dan Kemudian saat dilakukan Penggeledahan lanjutan ditemukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus 1 (satu) Lembar Potongan Kertas warna putih bergaris hitam terletak ditanah belakang rumah.
Dan setelah dilakukan interogasi terhadap SF Alias Rizal, bahwa benar diduga Narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang ia nya dapatkan dari Sdra Marko (DPO), Selanjutnya terhadap Pelaku berserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Sabak Auh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Unit Satreskrim Polsek Sabak Auh bersama jajaran akan terus komitmen memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polsek Sabak Auh,” tutup IPDA Jumardiansyah, SH. ***Red
Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







