Beranda » Dapur MBG Buatan II Koto Gasib Diduga Alirkan Limbah di Parit Dekat Pustu, Kadiskes Siak Sebut Baku Mutu Limbah Kewenangan DLH

Dapur MBG Buatan II Koto Gasib Diduga Alirkan Limbah di Parit Dekat Pustu, Kadiskes Siak Sebut Baku Mutu Limbah Kewenangan DLH

Foto : Dapur MBG Buatan II Koto Gasib

SIAK, Suaraaspirasi.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Siak dr. Handry, M.K.M, menegaskan bahwa izin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya berkaitan dengan ketersediaan grease trap atau penangkap lemak dalam format Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), bukan menyangkut baku mutu limbah maupun izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Waalaikumsalam pak. Terimakasih infonya, terkait hal tersebut untuk izin SLHS hanya sampai pada tersedianya grease trap/penangkap lemak pada format Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), sedangkan untuk baku mutu limbah menjadi kewenangan OPD terkait seperti DLH sesuai PerBagi Nomor 1 Tahun 2026. Demikian pak,” ujar dr Handry saat dikonfirmasi awak media. Selasa (12/5/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa persoalan pengelolaan limbah dapur MBG tetap menjadi kewenangan instansi lingkungan hidup dan harus memenuhi standar baku mutu limbah yang berlaku.

Sementara itu, dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dapur MBG yang telah beroperasi tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting dan belum memenuhi standar pengelolaan limbah maupun keamanan pangan sebagaimana ketentuan yang berlaku dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya dugaan bahwa SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, bahkan dokumen izin IPAL dari instansi terkait juga disebut belum terbit. Selain itu, dokumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang menjadi standar pengawasan keamanan pangan juga diduga belum dimiliki.

Padahal, HACCP dan IPAL merupakan bagian penting dalam persyaratan operasional dapur MBG guna memastikan keamanan makanan serta pengendalian dampak limbah terhadap lingkungan.

Ironisnya lagi, limbah aktivitas dapur MBG tersebut diduga dialirkan langsung ke parit kanal yang berada di samping Pustu Kampung Buatan II. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Secara teknis, IPAL berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang. Tanpa pengolahan yang baik, limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola dapur MBG tidak membantah bahwa dokumen HACCP masih dalam proses dan IPAL belum sepenuhnya selesai dibangun.

“HACCP masih proses. Terkait limbah, semalam sudah kami kuras terus dan kami kontrol menjelang IPAL kami terpasang bang,” ujar pengelola yang mengaku hanya pekerja, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, pihak pengelola mengklaim telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional, , pernah menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

Tak hanya itu, penerapan prinsip HACCP juga menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan di setiap dapur produksi MBG. Sedangkan untuk pengelolaan limbah, keberadaan IPAL beserta izin dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Publik kini menyoroti pentingnya pengawasan lintas instansi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas hingga instansi lingkungan hidup, agar program strategis nasional tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (Hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *