Beranda » PT DSI Kalah Ditingkat Banding dan Kasasi di MA, Kuasa Hukum Makmur Sembiring Desak Polres Siak Proses Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

PT DSI Kalah Ditingkat Banding dan Kasasi di MA, Kuasa Hukum Makmur Sembiring Desak Polres Siak Proses Laporan Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

Foto : (Istimewa)

SIAK, Suaraaspirasi.com – Sengketa lahan antara Makmur Sembiring dan PT Duta Swakarya Indah (PT DSI) memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan Makmur Sembiring.

Perkara tersebut berkaitan dengan lahan kebun kelapa sawit seluas 16 hektare yang berada di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.

Penasehat Hukum (PH) Makmur Sembiring, Tommy Karya, S.H., M.H., bersama timnya, saat memberikan keterangan kepada media ini, Senin (21/9/2026), mengatakan kliennya telah memperoleh putusan yang adil dan sesuai dengan fakta hukum pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau dan kasasi di Mahkamah Agung.

“Putusan tersebut menjadi dasar bahwa gugatan klien kami dikabulkan sebagian, termasuk mengenai status lahan dan perbuatan PT DSI sebagaimana dinyatakan dalam amar putusan,” ujar Tommy Karya di Siak.

Menurut Tommy, Sesuai fakta hukum. Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 187/PDT/2025/PT PBR, yang diputus pada 25 November 2025, menerima permohonan banding dari pihak Makmur Sembiring dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 70/Pdt.G/2024/PN Sak tanggal 29 September 2025.

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi Riau, kata Tommy, majelis hakim antara lain mengabulkan gugatan pembanding semula penggugat yaitu Kliennya Makmur Sembiring.

Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Termohon Banding I/Terbanding I, yakni PT DSI, yang mengklaim dan merusak lahan kebun kelapa sawit milik penggugat yaitu milik Kliennya sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, putusan tersebut menyatakan sah jual beli lahan kebun kelapa sawit seluas 16 hektare yang terletak di Desa Sri Gemilang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, yang menjadi objek perkara adalah milik pemohon banding/Pembanding.

“Dalam amar putusan juga dinyatakan bahwa lahan kebun kelapa sawit seluas 16 hektare yang menjadi objek perkara adalah milik Pemohon Banding/Pembanding yaitu milik klien kami ,” jelas Tommy.

Putusan tersebut juga menyatakan delapan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dengan register di Pemerintah Desa Rantau Panjang dari M. Syafri D kepada Ibrahim Ginting adalah sah dan berharga.

PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG (MA):

Tommy kemudian mengatakan putusan Pengadilan Tinggi Riau tersebut telah diperiksa pada tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan putusan yang disampaikan Tommy, Mahkamah Agung pada 18 Agustus 2026 menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Duta Swakarya Indah (PT. DSI).

“Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Duta Swakarya Indah dan memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 187/PDT/2025/PT PBR,” ujarnya.

Menurut Tommy, amar putusan lainnya pada pokoknya tetap memuat substansi sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Riau, termasuk mengenai objek lahan seluas 16 hektare dan pernyataan mengenai perbuatan melawan hukum.

SOROTI DOKUMEN PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN:

Tommy juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim terkait dokumen yang diajukan oleh PT DSI dalam perkara tersebut.

Menurut dia, salah satu hal penting dalam pertimbangan putusan adalah mengenai dokumen izin pengelolaan kawasan hutan yang diajukan PT DSI sebagai bukti dalam perkara.

Tommy menyampaikan, berdasarkan pertimbangan majelis hakim sebagaimana tercantum dalam putusan, dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut tidak dapat diposisikan sebagai bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa.

“Majelis hakim menilai dokumen izin pengelolaan kawasan hutan tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan atas tanah objek sengketa, sehingga harus dikesampingkan sebagai bukti kepemilikan dan hal itu menurut Hakim telah disalahartikan oleh pihak PT DSI,” kata Tommy.

Ia menambahkan, menurut pertimbangan dalam putusan, di atas objek sengketa tersebut telah terdapat hak kepemilikan yang lebih dahulu yang dimiliki oleh kliennya, sehingga izin pengelolaan kawasan hutan yang dimiliki PT DSI dinilai tidak mampu mematahkan bukti kepemilikan yang diajukan Makmur Sembiring, termasuk SKGR.

Tommy mengatakan pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang mendasari putusan dalam perkara perdata tersebut.

DESAK POLRES SIAK PROSES LAPORAN

Setelah adanya putusan pada tingkat banding dan kasasi tersebut, Tommy bersama tim kuasa hukum Makmur Sembiring meminta Polres Siak, khususnya Satreskrim, untuk kembali memproses laporan kliennya.

Menurut Tommy, laporan tersebut telah dibuat pada 3 Maret 2023 dan saat ini tercatat dalam tahap penyelidikan.

Ia menyebut laporan tersebut tercantum dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/47.a/III/RES.1.24./2023/Satreskrim serta SP2HP A1 Nomor: B/38/III/RES.1.24./2023/Satreskrim tanggal 3 Maret 2023.

“Kami meminta kepada Polres Siak, khususnya Satreskrim, agar laporan klien kami tersebut dapat segera diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berharap dengan adanya dasar dari putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Riau, laporan tersebut di tingkatkan ke proses penyidikan,” ujar Tommy.

Ia menilai putusan Pengadilan Tinggi Riau dan Mahkamah Agung yang menyatakan perbuatan PT DSI mengklaim dan merusak lahan kebun kelapa sawit milik Makmur Sembiring sebagai perbuatan melawan hukum perlu menjadi perhatian dalam proses laporan tersebut.

Tommy berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan kliennya sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(HADIE/Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *