Foto : “Istimewa”
SIAK, Suaraaspirasi.com – PT Ekadura Indonesia yang merupakan anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari di Buatan Koto Gasib Siak, menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam sejumlah pihak.
Selain mengemuka terkait persoalan izin, Perusahaan ini juga di sorot terkait persoalan dokumen lingkungan, termasuk AMDAL serta keberadaan fasilitas terminal khusus di kawasan pelabuhan PT Ekadura Indonesia.
Menurut pengakuan Eko yang mengaku sebagai Kepala Pelabuhan PT. Ekadura, bahwa di area tersebut terdapat sejumlah tangki penyimpanan CPO. Menurut keterangannya, terdapat sekitar enam tangki CPO di kawasan pelabuhan.
“Tangki CPO ada enam, ” Ucapnya.
Keberadaan fasilitas tersebut menjadi perhatian karena perlu dipastikan apakah keberadaan bangunan enam tangki CPO tersebut sudah mempunyai dokumen perizinan seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) atau belum, karena hal itu tentu akan berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Siak.
Selain itu, seluruh kegiatan dan fasilitas penunjang operasional perusahaan seharusnya telah tercakup dalam dokumen lingkungan yang dimiliki serta telah memperoleh persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga konfirmasi tersebut dilakukan, dokumen AMDAL maupun dokumen perizinan terkait fasilitas tersebut belum diperlihatkan kepada awak media.
Namun anehnya, Eko sempat menjelaskan kalau Amdal sedang di urus di Provinsi untuk penyesuaian. Pertanyaannya, kenapa baru diurus sekarang? Padahal perusahaan PT Ekadura Indonesia telah beroperasi puluhan tahun.
“Terkait Amdal sedang di urus penyesuaian, “ucap eko kepada awak media (2/09/2026).
Ke Mana PAD Selama 27 Tahun Kabupaten Siak Berdiri?:
Persoalan lainnya adalah kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Siak. Pasalnya menurut keterangan Eko yang mengaku perwakilan dari PT Ekadura, mengatakan bahwa mereka punya dokumen izin, tapi masih pada masa Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.
Apabila PT Ekadura Indonesia telah menjalankan aktivitas usaha selama sekitar puluhan tahun di wilayah Kabupaten Siak, publik tentu berhak mengetahui bentuk kontribusi perusahaan terhadap daerah, termasuk jenis pungutan atau penerimaan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak.
Pertanyaannya, selama PT Ekadura Indonesia beroperasi, berapa besar penerimaan daerah yang telah masuk ke kas daerah Kabupaten Siak dari aktivitas perusahaan tersebut?
Apakah seluruh kewajiban daerah telah dipenuhi? Ataukah terdapat jenis perizinan, retribusi, pajak daerah, atau penerimaan lainnya yang belum tertagih?
Hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi terkait berdasarkan data dan dokumen resmi.
Pemkab Siak Dinilai Perlu Melakukan Audit Perizinan:
Jika benar terdapat perizinan yang belum disesuaikan selama puluhan tahun, kondisi tersebut tentu perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Siak.
Bukan hanya menyangkut aspek legalitas perusahaan, tetapi juga menyangkut pengawasan pemerintah daerah, penerimaan daerah, tata kelola lingkungan, serta keselamatan bangunan dan fasilitas usaha.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Siak dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan PT Ekadura Indonesia, termasuk dokumen lingkungan, perizinan pelabuhan atau Tersus, perizinan bangunan, serta kewajiban perusahaan terhadap daerah.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Turut Dipertanyakan:
Selain izin usaha dan dokumen lingkungan, aspek lain yang juga menjadi sorotan adalah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) terhadap bangunan dan fasilitas milik PT Ekadura Indonesia, termasuk bangunan tangki CPO.
SLF merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan bangunan memenuhi persyaratan kelaikan fungsi sesuai ketentuan peraturan bangunan gedung.
Karena itu, status SLF terhadap tangki-tangki CPO dan bangunan lainnya perlu dipastikan. Apakah seluruh bangunan telah memiliki SLF yang masih berlaku? Kapan SLF tersebut diterbitkan dan kapan terakhir dilakukan pemeriksaan atau perpanjangan?
Pertanyaan tersebut penting mengingat fasilitas penyimpanan CPO memiliki risiko dan karakteristik teknis yang membutuhkan kepastian mengenai aspek keselamatan serta kelaikan bangunan. (Tim)


