Foto : Kawasan PT. Ekadura di Kecamatan Koto
SIAK, Suaraaspirasi.com – Dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan PT Ekadura Indonesia, perusahaan yang beroperasi di Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali menjadi perhatian sejumlah pihak.
Perusahaan yang diketahui bergerak di sektor perkebunan dan pengolahan kelapa sawit tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun. Namun, berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun media ini, masih terdapat sejumlah dokumen perizinan yang disebut perlu diselesaikan atau dilengkapi oleh pihak perusahaan.
Sorotan terutama menyangkut legalitas sejumlah bangunan, fasilitas penyimpanan atau tangki, serta fasilitas dermaga yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.
PT Ekadura Indonesia diketahui merupakan bagian dari kelompok usaha PT Astra Agro Lestari dan disebut sebut satu management dengan PT KTU. Di kawasan operasionalnya, aktivitas perusahaan tidak hanya berkaitan dengan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, tetapi juga terdapat fasilitas pendukung kegiatan logistik dan transportasi melalui jalur perairan.
Persoalan kemudian muncul terkait apakah seluruh fasilitas yang ada saat ini telah memiliki persetujuan dan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama apabila terdapat pembangunan atau penambahan fasilitas setelah dokumen perizinan sebelumnya diterbitkan.
Diduga Ada Penambahan Fasilitas
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sejumlah perizinan yang dimiliki perusahaan diduga merupakan perizinan yang diterbitkan pada masa sebelum wilayah tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Siak.
Namun, seiring perkembangan kegiatan perusahaan, disebut terdapat penambahan sejumlah bangunan maupun fasilitas, termasuk dugaan penambahan tangki penyimpanan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara fasilitas yang saat ini berdiri dengan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, keberadaan fasilitas dermaga yang digunakan untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan juga menjadi perhatian.
Apabila fasilitas tersebut masuk dalam kategori terminal atau fasilitas kepelabuhanan untuk kepentingan sendiri, maka status dan jenis perizinannya perlu dipastikan melalui instansi teknis yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan dan kepelabuhanan.
Pernah Mendapat Teguran
Persoalan kelengkapan perizinan PT Ekadura Indonesia disebut bukan hal baru.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pemerintah Kabupaten Siak melalui jajaran pemerintah setempat disebut pernah memberikan teguran kepada pihak perusahaan dan meminta agar dokumen perizinan yang belum lengkap segera diselesaikan.
Bahkan, data terbaru yang diperoleh media ini menyebutkan PT Ekadura Indonesia termasuk salah satu perusahaan yang telah mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Siak terkait penyelesaian atau kelengkapan dokumen perizinan.
DPMPTSP Siak Akan Telusuri
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (19/8/2026), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut bersama instansi terkait.
“Kami akan telusuri. Kita mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mengurus perizinan atau ada penambahan gedung (bangunan) untuk segera melakukan pengurusan perizinan,” ujar Suparni.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih perlu melakukan verifikasi untuk memastikan status perizinan perusahaan, khususnya terhadap fasilitas yang mengalami penambahan.
Dalam konteks kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas, beberapa persetujuan yang dapat menjadi perhatian antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan sektor perhubungan apabila fasilitas yang dibangun masuk dalam kategori fasilitas kepelabuhanan atau terminal untuk kepentingan sendiri.
Namun, jenis perizinan yang wajib dimiliki tetap harus disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan fasilitas perusahaan serta diverifikasi berdasarkan dokumen resmi.
Humas Minta Pemberitaan Ditunda
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT Ekadura Indonesia telah dilakukan.
Hemas Irwan Saputra, saat dikonfirmasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan perusahaan, tidak memberikan penjelasan mengenai status dokumen perizinan yang dipertanyakan.
Irwan justru meminta agar pemberitaan tersebut untuk sementara ditunda.
“Gak bisa kah kita hold dlu utk gak di naikkan bang…,” tulis Irwan melalui pesan kepada media ini.
Namun, dalam komunikasi tersebut, Humas PT Ekadura Indonesia belum memberikan penjelasan mengenai izin bangunan, penambahan tangki, fasilitas dermaga maupun dokumen lingkungan yang menjadi pertanyaan.
Permintaan penundaan pemberitaan tanpa disertai penjelasan substantif tersebut membuat status persoalan perizinan PT Ekadura Indonesia masih menyisakan tanda tanya.
Pemerintah Diminta Transparan
Dengan adanya informasi bahwa perusahaan disebut telah mendapat surat dari Pemerintah Kabupaten Siak untuk menyelesaikan dokumen perizinan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan secara transparan mengenai status perusahaan tersebut.
Publik perlu mengetahui apakah seluruh kegiatan dan fasilitas yang saat ini digunakan PT Ekadura Indonesia telah sesuai dengan perizinan yang dimiliki atau masih terdapat dokumen yang harus dipenuhi.
Selain itu, apabila benar terdapat penambahan bangunan, tangki maupun fasilitas dermaga, pemerintah juga perlu memastikan apakah seluruh pembangunan tersebut telah melalui proses persetujuan sesuai ketentuan.
Langkah verifikasi penting dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan antara kegiatan usaha yang berlangsung di lapangan dengan dokumen legalitas yang dimiliki perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Ekadura Indonesia maupun Humas perusahaan belum memberikan klarifikasi substantif mengenai dugaan kelengkapan perizinan tersebut. (Tim)


