Beranda » Beroperasi Puluhan Tahun, PT Ekadura Indonesia Diduga Belum Lengkapi Dokumen Amdal dan Perizinan Lainnya

Beroperasi Puluhan Tahun, PT Ekadura Indonesia Diduga Belum Lengkapi Dokumen Amdal dan Perizinan Lainnya

Foto : Kantor PT Ekadura Indonesia di Kecamatan Koto Gasib

SIAK, Suaraaspirasi.com — Polemik dugaan belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan PT Ekadura Indonesia anak Perusahaan PT Astra Agro Lestari, saat ini tengah menjadi perhatian publik dan Pemerintah Kabupaten Siak.

Dalam konfirmasi terbaru kepada media ini pada Rabu (2/9/2026), pihak perusahaan menyatakan bahwa sejumlah izin yang dipertanyakan disebut telah dimiliki. Namun, dokumen tersebut belum dapat diperlihatkan kepada media dengan alasan bukan merupakan kewenangan pihak yang dikonfirmasi.

Eko, yang mengaku sebagai Kepala Pelabuhan PT Ekadura Indonesia, saat dikonfirmasi mengenai legalitas fasilitas dan perizinan perusahaan, mengatakan bahwa izin tersebut ada.

Namun, ketika ditanya mengenai dokumen perizinan yang dimaksud, Eko mengaku tidak dapat memperlihatkannya.

“Izin ada, tapi tidak bisa saya lihatkan terkait AMDAL sedang penyesuaian,” ucap Eko kepada media ini, Rabu (2/9/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus menambah pertanyaan mengenai status dan jenis dokumen perizinan yang sebenarnya dimiliki PT Ekadura Indonesia.

Jika memang seluruh izin telah tersedia, publik tentu berkepentingan mengetahui izin apa saja yang telah dimiliki, kapan diterbitkan, fasilitas apa yang dicakup, serta apakah dokumen tersebut masih sesuai dengan kondisi dan kegiatan perusahaan saat ini.

Izin Disebut Ada, Tetapi Dokumen Belum Diperlihatkan

Keterangan Eko bahwa izin perusahaan ada, namun tidak dapat ditunjukkan karena bukan kewenangannya, menjadi bagian penting dalam persoalan ini.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa status dan kesesuaian dokumen perizinan masih perlu diverifikasi melalui instansi berwenang maupun pihak perusahaan yang memiliki kewenangan memberikan dokumen tersebut.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, izin seperti apa yang dimiliki PT Ekadura Indonesia?

Apakah mencakup seluruh bangunan dan fasilitas yang saat ini digunakan? Apakah mencakup fasilitas tangki penyimpanan? Bagaimana dengan fasilitas dermaga atau fasilitas kepelabuhanan yang digunakan untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan?

Hal tersebut penting karena perizinan suatu kegiatan usaha pada dasarnya perlu dilihat berdasarkan jenis kegiatan, lokasi, bangunan atau fasilitas yang digunakan, serta perkembangan dan perubahan kegiatan usaha dari waktu ke waktu.

AMDAL Disebut Masih Dalam Penyesuaian

Selain persoalan izin, Eko juga menyebut bahwa dokumen AMDAL PT Ekadura Indonesia saat ini sedang dalam proses penyesuaian.

Pernyataan ini menjadi perhatian tersendiri karena perusahaan tersebut disebut telah menjalankan kegiatan operasionalnya selama puluhan tahun di wilayah Kabupaten Siak.

Jika benar dokumen lingkungan perusahaan saat ini sedang dilakukan penyesuaian, muncul pertanyaan mengenai apa yang menjadi dasar penyesuaian tersebut dan perubahan kegiatan apa yang menyebabkan dokumen lingkungan perlu disesuaikan.

Apalagi, apabila selama perjalanan kegiatan usaha terdapat pembangunan atau penambahan fasilitas, termasuk bangunan, tangki penyimpanan maupun fasilitas pendukung transportasi melalui jalur perairan, maka kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi aktual di lapangan menjadi penting untuk dipastikan.

Sudah Beroperasi Puluhan Tahun, Mengapa Penyesuaian Baru Dilakukan?

PT Ekadura Indonesia diketahui telah menjalankan kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Siak selama bertahun- tahun. Dalam informasi yang dihimpun media ini, perusahaan bahkan disebut telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu.

Karena itu, apabila saat ini terdapat proses penyesuaian dokumen lingkungan maupun sejumlah perizinan, publik tentu berhak mengetahui apa yang menjadi dasar dan alasan dilakukannya penyesuaian tersebut.

Apakah karena adanya perubahan kapasitas produksi?

Apakah karena terdapat penambahan bangunan atau fasilitas?

Apakah terdapat perubahan kegiatan usaha?

Atau karena adanya perubahan regulasi yang mengharuskan dokumen sebelumnya disesuaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi pemerintah yang memiliki kewenangan.

KSOP Disebut Telah Surati Manajemen PT Ekadura

Informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan bahwa pihak KSOP dikabarkan telah menyampaikan surat kepada manajemen PT Ekadura Indonesia terkait perlunya melakukan penyesuaian perizinan.

Jika informasi tersebut benar, maka surat dari instansi teknis tersebut menjadi bagian penting untuk menjelaskan jenis perizinan kepelabuhanan apa yang perlu disesuaikan serta fasilitas apa yang menjadi objek penyesuaian.

Terlebih, PT Ekadura Indonesia memiliki fasilitas dermaga yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan melalui jalur perairan.

Status fasilitas tersebut perlu dipastikan, apakah termasuk fasilitas kepelabuhanan tertentu atau kategori Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun bentuk fasilitas lainnya sesuai ketentuan sektor perhubungan laut.

Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan penjelasan resmi dari pihak KSOP maupun instansi perhubungan terkait.

Sebelumnya DPMPTSP Siak Akan Telusuri

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (19/8/2026), menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut bersama instansi terkait.

“Kami akan telusuri. Kita mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mengurus perizinan atau ada penambahan gedung (bangunan) untuk segera melakukan pengurusan perizinan,” ujar Suparni.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih perlu melakukan verifikasi terhadap status perizinan perusahaan, terutama apabila terdapat fasilitas atau bangunan yang mengalami penambahan maupun perubahan.

Sorotan Bangunan, Tangki dan Dermaga

Sebelumnya, persoalan yang menjadi perhatian media ini mencakup dugaan adanya sejumlah fasilitas perusahaan yang perlu dipastikan kesesuaian perizinannya.

Di antaranya:

legalitas bangunan dan fasilitas perusahaan;

dugaan penambahan bangunan;

fasilitas tangki atau tempat penyimpanan;

dokumen lingkungan;

fasilitas dermaga;

serta perizinan sektor kepelabuhanan yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

Dalam konteks bangunan, perlu dipastikan apakah fasilitas yang ada telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan yang berlaku seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) .

Demikian pula terhadap dokumen lingkungan dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, statusnya perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki perusahaan dan data pemerintah.

Klaim “Izin Ada” Perlu Dibuktikan dengan Dokumen

Dengan munculnya pernyataan terbaru dari Eko bahwa izin PT Ekadura Indonesia “ada”, persoalan kini bergeser pada bagaimana memastikan kebenaran dan kesesuaian izin tersebut.

Sebab, keberadaan sebuah izin tidak serta-merta menjawab seluruh persoalan apabila di lapangan terdapat fasilitas yang berbeda dengan kondisi ketika izin diterbitkan.

Yang perlu diketahui adalah:

Izin apa yang dimiliki?

Kapan diterbitkan?

Siapa yang menerbitkan?

Objek atau fasilitas apa yang dicakup?

Apakah masih berlaku dan sesuai dengan kondisi terkini?

Apakah terdapat penambahan atau perubahan fasilitas setelah izin diterbitkan?

Pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi perbedaan antara dokumen administratif dengan kondisi faktual kegiatan perusahaan di lapangan.

Humas Sebelumnya Minta Pemberitaan Ditunda

Sebelumnya, upaya konfirmasi kepada pihak PT Ekadura Indonesia juga telah dilakukan. Humas perusahaan, Irwan Saputra, ketika dikonfirmasi mengenai dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan, belum memberikan penjelasan substantif mengenai dokumen yang dipertanyakan.

Irwan justru meminta agar pemberitaan ditunda.

“Gak bisa kah kita hold dlu utk gak di naikkan bang…,” tulis Irwan melalui pesan kepada media ini.

Namun, pada saat itu belum diberikan penjelasan rinci mengenai status izin bangunan, penambahan tangki, fasilitas dermaga maupun dokumen lingkungan.

Kini, melalui konfirmasi terbaru pada 2 September 2026, Eko menyatakan bahwa izin perusahaan ada dan AMDAL sedang dalam proses penyesuaian.

Keterangan tersebut tentu menjadi hak jawab pihak perusahaan dan telah dimuat secara proporsional oleh media ini.

Publik Menunggu Transparansi Perusahaan dan Pemerintah

Dengan adanya klaim bahwa izin perusahaan tersedia, publik tentu berharap PT Ekadura Indonesia dapat memberikan penjelasan secara terbuka melalui pejabat perusahaan yang berwenang.

Begitu pula pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan dapat menjelaskan status perizinan perusahaan berdasarkan data resmi yang mereka miliki.

Apabila benar seluruh dokumen perizinan telah lengkap dan sesuai, maka klarifikasi serta dokumen pendukung dari pihak berwenang dapat sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila masih terdapat dokumen yang harus disesuaikan, pemerintah perlu memastikan proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak PT Ekadura Indonesia, KSOP, DPMPTSP Kabupaten Siak, serta instansi teknis terkait untuk mendapatkan informasi yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh dokumen perizinan PT Ekadura Indonesia yang dapat diperlihatkan kepada media ini sebagai bahan verifikasi independen. **(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *