Beranda » Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita

Polres Siak Bekuk ‘Toyol’ Bandar Sabu di Sungai Apit, 6,4 Gram Barang Bukti Disita

Foto : Bandar Sabu di Sungai Apit Yang di Tangkap Satresnarkoba Polres Siak

SIAK, Suaraaspirasi.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Sungai Apit. Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial M alias Toyol (47) yang disinyalir kuat berperan sebagai bandar narkoba setempat.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun 1 RT 001 RW 001, Desa Bunsur, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin siang sekitar pukul 13.00 WIB yang melaporkan maraknya aktivitas transaksi narkotika di Desa Bunsur. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak langsung menerjunkan personel untuk melakukan penyelidikan intensif.

Setelah mengantongi data dan lokasi yang akurat, sekitar pukul 15.00 WIB tim melakukan penggerebekan secara terukur di kediaman tersangka. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan M alias Toyol yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 6,4 gram beserta seperangkat alat pendukung transaksi.

Dari hasil penggeledahan, Satresnarkoba Polres Siak menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Peralatan Transaksi: 1 unit timbangan digital, 1 pack plastik klip bening, 1 bungkus timah rokok, dan 1 buah gunting.

Barang Pribadi & Komunikasi: 1 unit handphone Infinix, 1 unit handphone Oppo A31, 1 tas warna hitam, serta 1 tas warna cokelat.

Uang Tunai: Rp250.000 (dua lembar pecahan Rp100.000 dan satu lembar pecahan Rp50.000) yang diduga hasil transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka M alias Toyol mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pemasok berinisial S alias I. Saat ini, S alias I telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu oleh pihak kepolisian.

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas, tersangka M dinyatakan positif (+)Amphetamine dan Methamphetamine.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *