iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Diduga Limbah Dibuang ke Parit Dekat Pustu, Dapur MBG di Buatan II Ternyata Belum Kantongi HACCP dan IPAL

Diduga Limbah Dibuang ke Parit Dekat Pustu, Dapur MBG di Buatan II Ternyata Belum Kantongi HACCP dan IPAL

Foto : Diduga Dapur MBG di Buatan II Ternyata Belum Kantongi HACCP dan IPAL

SIAK, Suaraaspirasi.com – Dugaan lemahnya pengawasan terhadap operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, mulai mencuat dan menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dapur MBG yang telah beroperasi tersebut diduga belum mengantongi sejumlah dokumen penting dan belum memenuhi standar pengelolaan limbah maupun keamanan pangan sebagaimana ketentuan yang berlaku dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Hasil penelusuran awak media di lapangan menemukan adanya dugaan bahwa SPPG tersebut belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai, bahkan dokumen izin IPAL dari instansi terkait juga disebut belum terbit. Selain itu, dokumen Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang menjadi standar pengawasan keamanan pangan juga diduga belum dimiliki.

Padahal, HACCP dan IPAL merupakan bagian penting dalam persyaratan operasional dapur MBG guna memastikan keamanan makanan serta pengendalian dampak limbah terhadap lingkungan.

Ironisnya lagi, limbah aktivitas dapur MBG tersebut diduga dialirkan langsung ke parit kanal yang berada di samping Pustu Kampung Buatan II. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan dari pihak-pihak terkait.

“Kalau memang belum lengkap, kenapa sudah bisa beroperasi? Ini program negara, anggarannya besar, pengawasannya juga harus serius,” ujar salah seorang warga setempat yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Secara teknis, IPAL berfungsi mengolah limbah cair agar memenuhi baku mutu lingkungan sebelum dibuang. Tanpa pengolahan yang baik, limbah dapur berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan menimbulkan persoalan kesehatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi, pihak pengelola dapur MBG tidak membantah bahwa dokumen HACCP masih dalam proses dan IPAL belum sepenuhnya selesai dibangun.

“HACCP masih proses. Terkait limbah, semalam sudah kami kuras terus dan kami kontrol menjelang IPAL kami terpasang bang,” ujar pengelola yang mengaku hanya pekerja, Rabu (20/5/2026).

Meski demikian, pihak pengelola mengklaim telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Sementara itu, sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, pernah menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi.

Tak hanya itu, penerapan prinsip HACCP juga menjadi bagian penting dalam menjamin keamanan pangan di setiap dapur produksi MBG. Sedangkan untuk pengelolaan limbah, keberadaan IPAL beserta izin dari Dinas Lingkungan Hidup menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.

Publik kini menyoroti pentingnya pengawasan lintas instansi terhadap pelaksanaan program MBG di daerah, mulai dari Pemerintah Kecamatan, Dinas Kesehatan, Puskesmas hingga instansi lingkungan hidup, agar program strategis nasional tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. **Hade/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *