Foto : Anggota Polres Siak Saat Mendatangi Rumah Ibu Tiri Yang Diduga Aniaya Bocah 6 Tahun di Kecamatan Kerinci Kanan
SIAK, Suaraaspirasi.com – Sebuah peristiwa memilukan mengguncang Desa Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak. FA , seorang bocah laki-laki berusia enam tahun, menghembuskan napas terakhirnya setelah diduga menjadi korban penganiayaan berulang yang dilakukan oleh ibu tirinya sendiri, SAS (25).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH,SIK,MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos Parmulais, SH,MH menjelaskan bahwa , korban mendapat serangkaian kekerasan fidik selama tiga hari berturut-turut sebelum ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Rentetan kekerasan bermula pada Selasa, 5 Mei 2026. Tersangka mengaku emosi karena korban dianggap terlalu lama bermain di rumah tetangga. Tanpa ampun, tersangka memukul tulang kering korban menggunakan kayu bulat sepanjang 30 cm.
Kekerasan kembali berlanjut pada Rabu, 6 Mei 2026. Kali ini, tersangka marah besar setelah mendapati korban buang air di celana saat bangun tidur. Lantaran korban tidak mengaku, tersangka kembali menggunakan kayu bulat yang sama untuk menghantam punggung bocah malang tersebut.
Puncaknya terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka yang emosi karena korban menolak makan, mengambil sebuah batu bata dari teras rumah. Batu tersebut dilemparkan ke arah kepala bagian kiri korban. Tak berhenti di situ, tersangka kemudian membawa masuk batu bata tersebut ke dalam rumah dan kembali menghantamkan batu itu ke kepala bagian kanan korban saat mereka duduk berhadapan di meja makan.
Tak lama setelah kejadian pelemparan batu tersebut, korban ditemukan dalam kondisi kejang-kejang dan tidak sadarkan diri di dalam rumah. Sempat dibawa ke Puskesmas Sungai Kijang hingga dirujuk ke RSUD Selasih, nyawa Faiz tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada pukul 23.30 WIB akibat luka-luka yang dideritanya.
Kecurigaan muncul saat pihak keluarga hendak memandikan jenazah. Mereka menemukan sejumlah luka memar yang tidak wajar di bagian kaki, rusuk, dan kepala. Hal inilah yang mendorong ayah korban, Ahmad Zulpan, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Merespons laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, S.H., M.H., langsung menerjunkan Kanit I dan tim Opsnal Satreskrim untuk melakukan penyelidikan.
“Kami telah melakukan introgasi dan mengamankan tersangka SAS di kediamannya pada Sabtu, 9 Mei 2026. Ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap anak sebelum korban meninggal dunia,” jelas AKP Kosmos.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
- Satu buah gagang sapu.
- Satu buah batu bata yang diduga digunakan untuk memukul kepala korban.
- Pakaian milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Siti Alasiah Siregar kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Guna memperkuat bukti penyidikan, pihak kepolisian berencana melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan Ekshumasi atau pembongkaran makam untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian korban. ***


