Foto : Proyek Galangan Kapal Rp.300 Miliar di Tanjung Buton Yang Disegel KKP
SIAK, Suaraaspirasi.com – Proyek pembangunan galangan kapal terpadu milik PT Mitra Nusantara Shipyard (MNS) di Kawasan Industri Tanjung Buton (KITB), Kecamatan Sungai Apit, yang sebelumnya sempat diresmikan oleh Bupati Siak beberapa bulan lalu, kini di dihentikan dan di segel.
Perusahaan yang disebut-sebut akan menanamkan investasi hingga Rp300 miliar tersebut ternyata mendapat tindakan penghentian sementara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 18 Juni 2026.
Penyegelan dilakukan karena perusahaan tersebut diduga memanfaatkan ruang laut tanpa mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Fakta tersebut terungkap setelah patroli dan pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Tak hanya itu, pembangunan fasilitas berupa dermaga melalui aktivitas penimbunan yang diduga merupakan bagian dari kegiatan reklamasi serta pembangunan terminal khusus (tersus) juga menjadi perhatian karena disebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Kenapa bisa aktivitas pembangunan sudah berjalan hingga tahap tertentu tanpa melengkapi izin lengkap dan melanggar peraturan pemerintah?, bangun tersus dan penimbunan pantai tanpa melengkapi seluruh dokumen perizinan ruang laut ? Apakah terdapat kelalaian dari Pemda Siak atau Instansi terkait?
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa Pemerintah mendukung investasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun seluruh aktivitas harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan PT MNS dan satu perusahaan lainnya, PT TFDI, terbukti membangun fasilitas di atas ruang laut tanpa memiliki PKKPRL.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa masing-masing perusahaan membangun fasilitas di ruang laut seluas sekitar 3.000 meter persegi tanpa dokumen PKKPRL.
“Penghentian sementara sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut,” jelas Sumono.
KKP juga memasang papan segel pada dua titik lokasi milik PT MNS, yakni area pembangunan slipway atau dudukan penarikan kapal dan lokasi pembangunan dermaga yang dilakukan melalui aktivitas penimbunan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT MNS belum memberikan penjelasan rinci terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (23/6/2026), kuasa hukum perusahaan, Rinto Ramli, SH., MH., mengaku masih menunggu informasi lengkap dari pihak perusahaan.
“Saya Rinto Ramli, SH., MH., selaku pengacara perusahaan belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Terima kasih,” tulisnya singkat melalui pesan yang diterima awak media.
Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian berbagai pihak karena menyangkut investasi besar yang sebelumnya mendapat dukungan pemerintah daerah, namun kini tersandung persoalan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.
Publik pun menanti penjelasan resmi dari perusahaan serta tindak lanjut dari instansi terkait guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak hukum maupun lingkungan di kemudian hari. (Hadie/Red)


