Hari_jadi_siak_27_th.jpg
Beranda » Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah Dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026

Bupati Siak Afni, Satu-satunya Kepala Daerah Dari Riau Penerima Grand Award Baznas RI 2026

Foto : Bupati Siak Tenerima Grand Award Baznas RI 2026

JAKARTA, Suaraaspirasi.com — Komitmen dalam mendukung optimalisasi pengelolaan zakat di Negeri Istana mendapat apresiasi di tingkat nasional. Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, S.AP., M.Si., menjadi satu-satunya dari Riau, dan bagian dari 15 kepala daerah di Indonesia yang menerima penghargaan dalam ajang Grand Award BAZNAS RI Tahun 2026, sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap penguatan pengelolaan zakat di daerah.

Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengoptimalkan potensi zakat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan, memberdayakan ekonomi mustahik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebanyak 15 kepala daerah menerima penghargaan tersebut, terdiri atas lima Gubernur, lima Wali kota, dan lima Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. Pada kategori Bupati Pendukung Zakat Terbaik, Bupati Siak menerima penghargaan bersama Bupati Gresik, Bupati Sumedang, Bupati Banyumas, dan Bupati Barru.

Penghargaan ini menjadi pengingat bahwa upaya membangun kesejahteraan bangsa membutuhkan kolaborasi dan semangat gotong royong. Dukungan pemerintah daerah terhadap pengelolaan zakat, baik melalui kebijakan, penguatan regulasi, maupun integrasi program sosial, menjadi bagian penting dalam memastikan zakat memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.

“Penghargaan ini adalah milik seluruh muzaki yang telah membayarkan zakat. Kita juga terus mendorong agar para mustahik zakat dapat produktif dan mandiri, kiranya kelak bisa naik menjadi muzaki. Terimakasih untuk Komisioner dan jajaran Baznas Siak, serta seluruh Muzaki kiranya diberi keberkahan dunia akhirat,” kata Bupati Afni, saat menerima penghargaan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Bagi Kabupaten Siak, momentum ini diharapkan semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS, para muzaki, dan seluruh elemen masyarakat dalam mengembangkan pengelolaan zakat yang profesional, transparan, dan berdampak luas.

“Dari Siak untuk Indonesia. Menguatkan zakat, menumbuhkan kepedulian, dan bersama-sama mengentaskan kemiskinan demi kesejahteraan masyarakat,” kata Afni.

Pada kesempatan yang sama, ia meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan Kementerian Keuangan mempertimbangkan kembali rencana program pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Menurutnya, kebijakan ini dapat berdampak sangat fatal bagi pengumpulan zakat di daerah.

Afni menyebut, pembayaran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih mempersulit mekanisme pembayaran kewajiban berzakat sebesar 2,5 persen dari gaji yang diterima. Pemda menerapkan pemotongan otomatis (payroll) bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Khusus di Siak, zakat dari ASN yang dikumpulkan Baznas angkanya bisa mencapai Rp12-13 miliar.

“Alhamdulillah kalau di Siak, dari target Rp26-28 miliar, mayoritasnya atau sekitar 55% tidak lagi bergantung dari zakat ASN. Namun demikian, pengalihan pembayaran gaji ASN melalui Kopdes dikhawatirkan berpotensi merusak tatanan yang sudah berjalan baik di daerah, terutama menyangkut pelayanan zakat dan penyalurannya sesuai kaidah Islam,” kata Afni.

“Baznas adalah bagian strategis mendukung penyaluran untuk mustahik zakat sesuai ketentuan 8 asnaf. Penyalurannya sampai ke dusun dan kampung. Jika lewat Kopdes, maka siapa yang mau mengurus delapan asnaf ini? Apa mungkin manajer Kopdes paham soal aturan fiqih pembagian zakat sesuai kaidah Islam? Kami meminta Baznas RI menyampaikan hal ini pada para pihak terkait,” katanya.

Selain itu tak lupa ia berterimakasih atas bimbingan Baznas RI atas pelaksanaan kegiatan sesuai tuntunan dan syariat. Pengumpulan zakat melalui Baznas Siak setiap tahun dilaporkan selalu meningkat.

“Kami berkomitmen agar Baznas juga dapat menjadi pengumpul zakat di seluruh unit perusahaan swasta yang beraktifitas di Siak. Karena hakikatnya, dimana mendapat maka disitu membayar zakat,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *