Foto : Pasangan Pengantin Levisman Zega dan Renata Giawa Terima Dokumen Kependudukan Dari Disdukcapil Siak
SIAK, Suaraaspirasi.com — Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Perkumpulan Keluarga Nias Riau (PKNR) Kabupaten Siak menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan langsung di tengah masyarakat.
Melalui inovasi Paket 7 in 1, pasangan pengantin Levisman Zega dan Renata Giawa menerima dokumen kependudukan dalam acara pernikahan mereka di Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Sabtu (10/10/2026).
Pelayanan tersebut dilaksanakan oleh Suhaimi, S.H., dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kependudukan Kecamatan Tualang. Kolaborasi ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui pendekatan jemput bola, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kependudukan.
Program Paket 7 in 1 merupakan inovasi Disdukcapil Kabupaten Siak yang mengintegrasikan pengurusan dokumen kependudukan bagi pasangan pengantin baru. Melalui program ini, data pasangan yang telah melangsungkan pernikahan dan memenuhi persyaratan administrasi diproses untuk penerbitan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen yang dapat diperbarui melalui pelayanan tersebut antara lain Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dengan status perkawinan terbaru. Pelayanan ini diharapkan dapat mempermudah pasangan pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus mengurusnya secara terpisah setelah acara pernikahan.
PKNR Apresiasi Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Suhaimi menyampaikan apresiasi kepada pengurus PKNR Kabupaten Siak, khususnya Ketua DPD PKNR Siak, Optonica Zega, yang telah berperan aktif membangun komunikasi dan memberikan masukan kepada Disdukcapil terkait pelaksanaan program tersebut.
“Terima kasih atas koordinasi organisasi masyarakat Nias Kabupaten Siak melalui Ketua DPD PKNR Siak, Optonica Zega, yang telah banyak membangun komunikasi dan memberikan masukan kepada kami. Inovasi Paket 7 in 1 Disdukcapil Siak ini untuk pertama kalinya kami realisasikan dalam pesta pernikahan warga kita dari suku Nias. Berkat masukan dan pertimbangan bersama Ketua PKNR, kegiatan ini dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan,” ujar Suhaimi.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan merupakan langkah penting untuk memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan. Dengan dukungan berbagai pihak, pelayanan diharapkan semakin mudah diakses oleh masyarakat, termasuk warga yang selama ini belum melengkapi dokumen kependudukannya.
Ketua DPD PKNR Kabupaten Siak, Optonica Zega, juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Siak atas terlaksananya pelayanan tersebut di tengah keluarga besar masyarakat Nias.
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan program di acara pernikahan masyarakat Nias dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan adat istiadat, tata aturan gereja, serta persetujuan kedua keluarga mempelai. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pelayanan tetap menghormati nilai-nilai adat dan ketentuan yang berlaku.
Dorong Kesadaran Pentingnya Dokumen Perkawinan
Optonica menilai sosialisasi administrasi kependudukan perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, masih ada warga yang telah menikah selama lima hingga sepuluh tahun, bahkan telah memiliki anak, tetapi belum memiliki dokumen pencatatan perkawinan yang diperlukan untuk melengkapi administrasi keluarga.
Ketiadaan dokumen yang sesuai dapat menimbulkan kendala ketika keluarga mengurus berbagai keperluan administrasi pemerintahan. Karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya pencatatan perkawinan dan kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap.
“Kenapa hal ini harus kita sosialisasikan? Karena masih banyak warga kita yang sudah menikah selama lima sampai sepuluh tahun dan memiliki anak, tetapi belum memiliki akta atau dokumen pencatatan perkawinan sebagai bukti yang sah secara administrasi negara. Hal ini dapat mengakibatkan anak dan keluarga mengalami kendala dalam memperoleh hak-hak mereka ketika berurusan dengan pemerintah,” ungkap Optonica.
Ia berharap, kolaborasi antara PKNR dan Disdukcapil Kabupaten Siak dapat terus berlanjut sehingga inovasi pelayanan tersebut dapat disosialisasikan dan dimanfaatkan oleh lebih banyak masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merespons program ini secara positif agar ke depannya dapat diterapkan lebih luas dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya keluarga besar Nias di Kabupaten Siak,” tutupnya.
Melalui kolaborasi ini, PKNR Kabupaten Siak dan Disdukcapil diharapkan dapat terus memperkuat edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi kependudukan, sehingga setiap keluarga memiliki dokumen yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. **Rls/Red


