Beranda » Mangrove Dibabat, Sawit dan Tambak Mengancam Pesisir Siak : Polres Siak Selidiki Dugaan Perusakan di Sungai Apit dan Suak Merambai

Mangrove Dibabat, Sawit dan Tambak Mengancam Pesisir Siak : Polres Siak Selidiki Dugaan Perusakan di Sungai Apit dan Suak Merambai

Foto : Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH 

SIAK, Suaraaspirasi.com – Maraknya dugaan pembukaan dan alih fungsi kawasan mangrove di sejumlah wilayah Kabupaten Siak kembali menjadi sorotan. Aktivitas penebangan pohon mangrove yang diduga kemudian dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit maupun kolam tambak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan pegiat lingkungan mengenai sejauh mana perlindungan kawasan pesisir dan mangrove di daerah tersebut.

Sorotan semakin menguat karena di tengah berbagai kegiatan penanaman mangrove dan kampanye pelestarian lingkungan, masih ditemukan dugaan aktivitas pembukaan kawasan mangrove. Kondisi tersebut dinilai menjadi ironi karena mangrove memiliki fungsi penting dalam menjaga ekosistem pesisir, menahan abrasi serta menjadi habitat berbagai biota.

Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian adalah Kampung Suak Merambai, Kecamatan Bungaraya, yang disebut terdapat dugaan penebangan pohon mangrove dan alih fungsi lahan untuk penanaman sawit di wilayah aliran sungai.

Selain itu, dugaan aktivitas serupa juga menjadi perhatian di sejumlah lokasi di Kecamatan Sungai Apit, berupa dugaan penebangan kawasan mangrove yang kemudian dimanfaatkan untuk pembangunan kolam atau tambak.

Polres Siak Pastikan Masuk Tahap Penyelidikan

Kasus dugaan perusakan lingkungan tersebut kini telah menjadi perhatian Satreskrim Polres Siak.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos P. SH., MH., dalam pemaparan kinerja selama kurang lebih empat bulan menjabat, Minggu (2/8/2026), menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penebangan mangrove di Suak Merambai dan wilayah Kecamatan Sungai Apit.

“Sedang proses penyelidikan penebangan pohon mangrove di Kampung Suak Merambai dengan penanaman sawit di wilayah aliran sungai dan penebangan hutan mangrove untuk dijadikan lahan kolam di wilayah Kecamatan Sei Apit,” ujar Raja Kosmos.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa dugaan aktivitas perusakan mangrove tersebut tidak hanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat, tetapi telah masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Namun demikian, hingga proses penyelidikan selesai, pihak-pihak yang diduga terlibat tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Bukan Kasus Lingkungan Pertama yang Ditangani Polres Siak

Dalam pemaparannya, Raja Kosmos juga menyampaikan sejumlah perkara lingkungan yang telah ditangani Satreskrim Polres Siak selama masa jabatannya.

Di antaranya perkara kebakaran hutan dan lahan dengan seorang tersangka berinisial MA. Kebakaran tersebut disebut mencakup sekitar 10 hektare lahan dan perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 serta masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Siak.

Polres Siak juga mengungkap dugaan tindak pidana illegal logging pada 21 April 2026 di Jalan Lintas Siak-Bengkalis. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit truk yang membawa 248 batang kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan Biosfer Giam Siak Kecil. Perkara tersebut disebut telah P-21 dan masuk tahap penuntutan.

Selain itu, Satreskrim Polres Siak menyelesaikan perkara dugaan Galian C ilegal di wilayah Perawang dengan dua orang tersangka. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator dan empat unit truk. Perkara tersebut juga telah masuk tahap penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Siak.

Rentetan penanganan perkara tersebut menjadi latar belakang penting dalam melihat penyelidikan dugaan perusakan mangrove. Masyarakat kini menunggu apakah penyelidikan terhadap kawasan mangrove akan menemukan adanya unsur pidana dan siapa pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban apabila bukti-bukti terpenuhi.

Dari Mangrove hingga BBM Subsidi

Selain perkara lingkungan, dalam laporan kinerjanya Raja Kosmos turut memaparkan sejumlah pengungkapan perkara lainnya.

Di bidang penyalahgunaan BBM subsidi, Unit Tipidter Satreskrim Polres Siak mengungkap dugaan penyalahgunaan solar subsidi pada April 2026. Dalam salah satu perkara, seorang pelaku berinisial SS disebut menggunakan barcode berbeda secara berulang dan memodifikasi tangki kendaraan untuk kemudian menjual kembali BBM tersebut secara eceran.

Kasus lainnya terjadi di Jalan Balak KM 11, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang, dengan pelaku berinisial YS yang diduga menggunakan modus serupa.

Sementara itu, perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Kampung Rempak, Kecamatan Siak, juga disebut telah ditangani dengan menetapkan seorang pembeli dan seorang operator SPBU sebagai tersangka.

OTT Kadishub Siak hingga Perkara Viral

Di bidang tindak pidana korupsi, Satreskrim Polres Siak sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial JNI alias Ang ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima uang dari pihak pemenang proyek sewa kapal transportasi untuk wilayah terisolir.

Kasus tersebut ditangani Unit Tipidkor Satreskrim Polres Siak dan disebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam jabatan.

Satreskrim juga mengungkap sejumlah perkara yang sempat menjadi perhatian publik, di antaranya dugaan penipuan dengan modus batu delima, pencurian kendaraan bermotor spesialis sepeda motor matik, serta perkara meninggalnya seorang siswa SMP Islamic Center.

Untuk perkara siswa tersebut, penyelesaian dilakukan melalui pendekatan restorative justice dengan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan lembaga terkait setelah seorang guru sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah Kasus Pembunuhan Turut Diungkap

Dalam perkara kejahatan terhadap jiwa, Satreskrim Polres Siak juga menyampaikan sejumlah pengungkapan.

Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial EWS di Kecamatan Minas telah P-21 dan tersangka berinisial AS beserta barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan.

Polisi juga mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucunya di Kecamatan Dayun. Dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian, tersangka berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.

Kasus lainnya adalah dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban berusia enam tahun meninggal dunia di Kampung Kerinci Kanan. Seorang ibu tiri berinisial SAS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan eksumasi terhadap korban.

Kini Publik Menunggu Ketegasan dalam Kasus Mangrove

Di tengah rentetan pengungkapan tersebut, persoalan mangrove kini menjadi ujian tersendiri bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Siak.

Masyarakat dan pegiat lingkungan mempertanyakan apakah dugaan penebangan mangrove dan alih fungsi kawasan tersebut akan berujung pada pengungkapan apabila ditemukan unsur pidana.

Publik juga menunggu langkah konkret pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, termasuk Polres Siak dan Polda Riau, dalam memastikan kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis penting tidak terus mengalami kerusakan.

Sebab, persoalan mangrove bukan sekadar mengenai pohon yang ditebang. Di balik kawasan tersebut terdapat ekosistem pesisir, habitat biota, perlindungan terhadap abrasi serta kepentingan masyarakat yang menggantungkan kehidupannya pada wilayah perairan.

Karena itu, hasil penyelidikan Polres Siak terhadap dugaan penebangan mangrove di Suak Merambai dan sejumlah wilayah Kecamatan Sungai Apit kini patut ditunggu.

Apakah aktivitas tersebut hanya merupakan persoalan administrasi dan tata kelola lahan, atau justru ditemukan dugaan tindak pidana lingkungan?

Jawabannya akan bergantung pada hasil penyelidikan, pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, status kawasan serta alat bukti yang dikumpulkan aparat penegak hukum.

Hingga saat ini, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum ada kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan perusakan mangrove tersebut. **Tem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *