iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Terjaring OTT, Satreskrim Polres Siak Tetapkan Kadishub Siak Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Rekanan Proyek Transportasi Air

Terjaring OTT, Satreskrim Polres Siak Tetapkan Kadishub Siak Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Rekanan Proyek Transportasi Air

Foto : Satreskrim Polres Siak Tetapkan Kadishub Siak Sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan

SIAK, Suaraaspirasi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial JN alias ANG sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap rekanan pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air menuju Desa Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (10/7/2026).

Kasus tersebut bermula ketika AS, Direktur CV Shift of Marine selaku pemenang tender proyek, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari JN alias ANG sekitar pukul 14.17 WIB.

Dalam komunikasi itu, tersangka diduga meminta uang sebesar Rp.25 juta setelah uang muka proyek senilai Rp.165 juta dicairkan dari Bank Riau Kepri.

Setelah dana proyek dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, AS kembali menghubungi JN alias ANG. Berdasarkan hasil penyidikan, AS kemudian mendatangi rumah tersangka di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, dan menyerahkan uang sebesar Rp.15 juta, lebih kecil dari nominal yang diminta karena mengaku keberatan memenuhi permintaan tersebut.

Menurut keterangan penyidik, AS menyatakan penyerahan uang dilakukan karena merasa terpaksa.

Dalam percakapan WhatsApp dengan suaminya, AS mengeluhkan permintaan tersebut lantaran masih memiliki sejumlah kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi.

Ia juga menilai apabila menyerahkan Rp.25 juta, operasional kapal sewa untuk melayani masyarakat Desa Teluk Lanus berpotensi terganggu sehingga sebagian pelayaran sesuai kontrak tidak dapat dilaksanakan.

Informasi dugaan penyerahan uang itu sebelumnya diterima Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Siak dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan membuntuti aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat sejak proses pencairan dana di bank.

Sekitar pukul 15.20 WIB, tim menemukan AS di sebuah rumah makan di Siak. Kepada penyidik, AS mengaku baru saja menyerahkan uang kepada JN alias ANG.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung menuju rumah tersangka untuk melakukan pemeriksaan dan konfrontasi.

Saat dimintai keterangan, JN alias ANG mengakui telah menerima uang sebesar Rp.15 juta dan menunjukkan uang tersebut kepada penyidik.

Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.15 juta yang diduga merupakan hasil penyerahan dari rekanan proyek, uang tunai Rp.50 juta, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, serta satu tas ransel.

Polres Siak menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. Ancaman pidana maksimal dalam pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. Tersangka mulai ditahan pada Minggu (12/7/2026).

Hingga kini, penyidik Polres Siak masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum, sedangkan pembuktian bersalah atau tidaknya akan ditentukan melalui persidangan yang berkekuatan hukum tetap. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *