Beranda » Tagihan Rp.3,3 Miliar Mengendap Tiga Tahun, Raksasa Industri Diduga Abaikan Hak Perusahaan Lokal

Tagihan Rp.3,3 Miliar Mengendap Tiga Tahun, Raksasa Industri Diduga Abaikan Hak Perusahaan Lokal

Proyek selesai, progres tercatat, tetapi pembayaran tak kunjung cair. LSM Forkorindo mencium dugaan wanprestasi serius dalam proyek external service PT Indo Kiat.

BEKASI, Suaraaspirasi.com – Aroma ketidakadilan dalam proyek industri kembali mencuat. Perusahaan raksasa di sektor pulp dan kertas, PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk, kini menjadi sorotan tajam setelah tagihan pekerjaan senilai Rp3,35 miliar milik perusahaan lokal diduga mengendap selama hampir tiga tahun tanpa kejelasan pembayaran.

Sorotan tersebut datang dari Dewan Pimpinan Pusat LSM Forkorindo, yang menilai persoalan ini bukan sekadar keterlambatan administrasi, melainkan sudah mengarah pada dugaan wanprestasi serius yang merugikan pelaku usaha lokal. Sekretaris Jenderal DPP LSM Forkorindo, Timbul Sinaga, menyebut kasus ini sebagai gambaran nyata ketimpangan relasi antara perusahaan besar dan kontraktor lokal di lapangan.

“Kalau tagihan supplier dibiarkan tidak dibayar sampai tiga tahun, itu bukan lagi masalah teknis. Itu sudah masuk kategori wanprestasi serius. Secara hukum, posisi supplier sangat kuat untuk menagih haknya,” tegas Timbul Sinaga kepada awak media di Bekasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan external service tersebut diberikan kepada PT Rodeki Dinamika Industri pada 21 September 2023 dengan total nilai kontrak mencapai Rp. 3.351.906.239. Dalam dokumen Work Valuation Certificate (WVC)—dokumen resmi yang mencatat progres pekerjaan—sejumlah pekerjaan bahkan tercatat telah diselesaikan sesuai target. Namun ironisnya, pembayaran terhadap pekerjaan tersebut disebut-sebut tak kunjung direalisasikan hingga kini.

Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengungkapkan bahwa nilai outstanding tagihan berasal dari sejumlah item pekerjaan teknis di lingkungan operasional industri, mulai dari perbaikan fasilitas produksi hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Beberapa pekerjaan bernilai besar di antaranya:

Pekerjaan Coal House & Retaining Wall (Steel) senilai Rp1,51 miliar, Proyek Landfill IV senilai Rp1,00 miliar, Proyek Landfill V senilai Rp566 juta.

Instalasi Hydrogen Piping senilai Rp170 juta Jika ditotal, keseluruhan pekerjaan tersebut mencapai Rp3,35 miliar, yang hingga kini diklaim belum dibayarkan oleh pihak pemberi pekerjaan. Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak terkait agar kewajiban pembayaran tersebut segera diselesaikan. Namun hingga kini, kejelasan pembayaran belum juga didapatkan.

Situasi ini memicu kritik keras dari LSM Forkorindo yang menilai praktik semacam ini berpotensi menekan keberlangsungan perusahaan lokal.

“Aneh jika perusahaan sebesar itu diduga justru menutup mata terhadap kewajiban pembayaran. Perusahaan lokal sudah bekerja sesuai kontrak, progres ada, dokumen ada, tapi haknya tidak diberikan,” kata Timbul dengan nada tajam.

Forkorindo menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menagih kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum serta dilaporkan kepada lembaga pengawasan keuangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. “Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila ada unsur yang merugikan pihak supplier,” ujar Timbul.

Kasus ini dinilai menjadi potret klasik dalam dunia industri: pekerjaan dinikmati perusahaan besar, sementara beban keuangan justru ditanggung kontraktor lokal yang bekerja di lapangan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk maupun PT Rodeki Dinamika Industri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.

Sementara itu, LSM Forkorindo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pembayaran dan kepastian hukum bagi perusahaan lokal yang terlibat dalam proyek tersebut.

Proyek Landfill V senilai Rp566 juta Instalasi Hydrogen Piping senilai Rp170 juta Jika ditotal, keseluruhan pekerjaan tersebut mencapai Rp3,35 miliar, yang hingga kini diklaim belum dibayarkan oleh pihak pemberi pekerjaan.

Direktur PT Rodeki Dinamika Industri mengaku telah berulang kali melakukan komunikasi dan penagihan kepada pihak terkait agar kewajiban pembayaran tersebut segera diselesaikan. Namun hingga kini, kejelasan pembayaran belum juga didapatkan.

Situasi ini memicu kritik keras dari LSM Forkorindo yang menilai praktik semacam ini berpotensi menekan keberlangsungan perusahaan lokal.

“Aneh jika perusahaan sebesar itu diduga justru menutup mata terhadap kewajiban pembayaran. Perusahaan lokal sudah bekerja sesuai kontrak, progres ada, dokumen ada, tapi haknya tidak diberikan,” kata Timbul dengan nada tajam.

Forkorindo menegaskan tidak akan tinggal diam. Organisasi tersebut menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum untuk menagih kewajiban pembayaran sesuai kontrak yang telah disepakati. Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum serta dilaporkan kepada lembaga pengawasan keuangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Kami sedang menyiapkan langkah hukum. Termasuk kemungkinan melaporkan persoalan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila ada unsur yang merugikan pihak supplier,” ujar Timbul.

Kasus ini dinilai menjadi potret klasik dalam dunia industri: pekerjaan dinikmati perusahaan besar, sementara beban keuangan justru ditanggung kontraktor lokal yang bekerja di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indo Kiat Pulp & Paper Tbk maupun PT Rodeki Dinamika Industri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.

Sementara itu, LSM Forkorindo menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan pembayaran dan kepastian hukum bagi perusahaan lokal yang terlibat dalam proyek tersebut. **(Tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *