Foto : “Istimewa”
SIAK, Suaraaspirasi.com – Inspektorat Kabupaten Siak saat ini tengah melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit.
Audit tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Penghulu Rawa Mekar Jaya berinisial H.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (12/5/2026), tim Inspektorat Kabupaten Siak terlihat berada di Kantor Penghulu Rawa Mekar Jaya untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan audit sejumlah kegiatan yang bersumber dari APBKam tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Tim masih bertugas, ” Ucap Kepala Inspektorat Kabupaten Siak H. Fally Wurendarasto saat dikonfirmasi (12/5/2026).
Audit itu dilakukan sebagai upaya menghitung potensi kerugian negara atas penggunaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Kampung yang telah digunakan pada masa kepemimpinan mantan penghulu tersebut.
Sebelumnya, warga Kampung Rawa Mekar Jaya sempat dihebohkan dengan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah perangkat kampung dan warga yang diduga sebagai pemborong kegiatan menggunakan anggaran APBKam dan Dana Desa.
Pemeriksaan tersebut dikabarkan dilakukan oleh tim yang diduga berasal dari Unit Tipikor Polres Siak pada pekan lalu di Kantor Penghulu Rawa Mekar Jaya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pengadaan yang menggunakan Dana Kampung dan Dana Desa.
Meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Siak terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, namun pihak Inspektorat Kabupaten Siak membenarkan bahwa proses audit masih berlangsung.
Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, H. Faly Wurendarasto, saat dikonfirmasi media ini mengatakan audit belum selesai dan hasilnya nantinya akan disampaikan kepada Satreskrim Polres Siak.
“Audit belum selesai, sedang dilakukan. Nanti akan disampaikan ke Satreskrim Polres Siak,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dugaan sementara, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta hingga Rp500 juta. Nilai itu diduga berasal dari sejumlah kegiatan yang diperiksa, di antaranya pembangunan drainase, pembuatan kandang ayam, serta beberapa kegiatan lainnya yang menggunakan anggaran Dana Kampung maupun Dana Desa.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmulais, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (11/5/2026), belum memberikan tanggapan terkait pemeriksaan tersebut maupun status mantan Penghulu yang disebut-sebut dalam kasus itu.**Tem


