Foto : Tampak Truk Pengangkut Cangkang Milik PT BESTI Yang Parkir di Badan Jalan Umum
SIAK, Suaraaspirasi.com – Aktivitas parkir liar truk pengangkut cangkang milik perusahaan cangkang seperti PT BESTI di badan jalan umum kembali menuai sorotan tajam. Meski telah mendapat teguran dari DPRD Kabupaten Siak, perusahaan tersebut diduga tetap membandel dan tidak mengindahkan imbauan yang telah disampaikan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, deretan truk cangkang masih bebas parkir memakan badan jalan di ruas Jalan Poros Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, jalur utama dengan intensitas lalu lintas yang cukup tinggi.

Sebelumnya, PT BESTI diketahui pernah dipanggil oleh Komisi III DPRD Siak pada November 2025 terkait persoalan serupa. Namun hingga kini, praktik parkir di badan jalan tersebut masih terus berlangsung tanpa perubahan signifikan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan kondisi ini. Salah satunya Hadi, yang pada Selasa (5/5/2026) mengalami langsung dampak dari parkir liar tersebut saat melintas menuju Sungai Apit.
“Tadi payah nak lewat, apalagi kalau berselisih dengan kendaraan dari depan. Jalan ini kan poros utama, padat. Truk-truk cangkang parkir panjang di depan PT BESTI sangat mengganggu dan berbahaya kalau dibiarkan,” ujarnya dengan nada kesal.
Menurutnya, kondisi tersebut memaksa pengendara untuk ekstra hati-hati, bahkan berpotensi memicu kecelakaan karena ruang jalan yang menyempit drastis.
Tak hanya masyarakat, sorotan juga mengarah ke kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak yang dinilai tidak menunjukkan tindakan tegas. Padahal, persoalan parkir truk di badan jalan ini bukan kali pertama terjadi.
Beberapa bulan sebelumnya, insiden tragis bahkan sempat terjadi di kawasan KITB, di mana kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dengan truk cangkang yang parkir di badan jalan menelan korban jiwa.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Siak, Fitriadi, mengecam keras dan sangat menyayangkan masih adanya perusahaan cangkang di Kabupaten Siak yang membandel dengan tetap melakukan parkir truk di badan jalan.
Menurutnya, persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sepele karena sebelumnya sudah pernah memakan korban jiwa. Bahkan DPRD Siak juga telah memberikan teguran dengan memanggil seluruh perusahaan cangkang, baik yang berada di kawasan KITB maupun di luar KITB.
“Harus ada tindakan nyata dari pemerintah daerah melalui Dishub Siak maupun instansi terkait. Jangan sampai pembiaran ini kembali menimbulkan korban jiwa,” tegas Fitriadi. Pada Jum’at (8/5/2026).
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perhubungan bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang masih melanggar aturan dengan menjadikan badan jalan sebagai tempat parkir armada.
“Apa harus menunggu ada korban jiwa sekali lagi baru bertindak? Seharusnya pemda melalui Dishub maupun instansi terkait merespon ini dengan serius,” tambahnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan pemerintah daerah, khususnya Dishub Siak, dalam menegakkan aturan serta menjamin keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat berharap adanya langkah konkret dan tegas dari pihak berwenang agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keselamatan pengguna jalan dapat terjamin. (Syem/Tem)


