Foto : DPRD Siak Hearing Terkait PT TKWL Dua Kali Mangkir
SIAK, Suaraaspirasi.com — Komisi II DPRD Kabupaten Siak mengecam keras dan menilai PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) Kebun Bungaraya tidak menghormati lembaga legislatif setelah dua kali mangkir dari rapat dengar pendapat (hearing) terkait tuntutan masyarakat Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Senin (18/5/2026).
Hearing yang digelar di Gedung Panglima Gimbam DPRD Siak itu tetap berlangsung meski pihak perusahaan tidak mengirimkan satu pun perwakilan. Ketidakhadiran PT TKWL memicu kemarahan DPRD dan kekecewaan masyarakat yang selama ini menuntut realisasi hak plasma 20 persen serta program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo, bersama anggota Komisi II, yakni Sabar DH Sinaga, Salman Alfarizi, dan Syarif. Turut hadir unsur Pemerintah Kabupaten Siak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, penghulu kampung, serta perwakilan masyarakat.
Sujarwo menegaskan DPRD Siak tidak dapat menerima alasan PT TKWL yang kembali meminta penjadwalan ulang hearing.
“Kami mengecam keras sikap PT TKWL yang tidak mengindahkan undangan resmi DPRD Siak. Sudah dua kali dipanggil, tetapi tetap mangkir. Ini bentuk ketidakseriusan perusahaan terhadap tuntutan masyarakat dan pelecehan terhadap lembaga DPRD,” tegas Sujarwo dengan nada tinggi.
Menurutnya, hearing tersebut digelar untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait kewajiban perusahaan menjalankan program plasma 20 persen dan FPKMS sesuai regulasi Kementerian Pertanian Tahun 2021.
Namun hingga hearing kedua digelar, perusahaan kembali tidak hadir dan hanya mengirimkan surat permohonan penundaan.
“Kami menilai alasan perusahaan sudah di luar kewajaran. DPRD dipanggil masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka, tetapi perusahaan justru terus menghindar,” katanya.
Kemarahan juga datang dari masyarakat Kampung Buantan Besar dan Kampung Langkai yang mengaku kecewa terhadap sikap perusahaan karena dinilai tidak pernah memiliki itikad baik menyelesaikan persoalan.
“Kami sudah terlalu lama menunggu. Berkali-kali difasilitasi pihak kecamatan, perusahaan tidak pernah hadir. Sekarang dipanggil DPRD pun tetap mangkir. Jangan abaikan hak masyarakat,” ujar salah seorang warga dengan nada kesal.
Anggota Komisi II DPRD Siak dari Fraksi PAN, Salman Alfarizi, menilai PT TKWL seolah meremehkan DPRD dan masyarakat sekitar kebun.
“Kami merasa dilecehkan. Dua kali dipanggil DPRD tetap tidak hadir. Ini perusahaan harus menghormati pemerintah daerah dan masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional mereka,” tegas Salman.
Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Siak, lahan produktif PT TKWL Kebun Bungaraya berada di tiga kampung, yakni Kampung Buantan Besar seluas 3.039 hektare, Kampung Langkai 773 hektare, dan Kampung Rawang Air Putih 38 hektare.
Sementara berdasarkan dokumen agraria, Hak Guna Usaha (HGU) PT TKWL diterbitkan melalui SK Nomor 19/HGU/BPN/98 tanggal 28 Mei 1998 oleh Badan Pertanahan Nasional dengan luas sekitar 7.094 hingga 7.109 hektare yang tersebar di wilayah Kabupaten Siak dan sebagian Kabupaten Bengkalis.
Komisi II DPRD Siak memastikan persoalan tersebut akan terus dikawal hingga PT TKWL memenuhi kewajiban plasma 20 persen dan program FPKMS kepada masyarakat sekitar perusahaan. A.Waruwu


