Foto : PT Ekadura Group PT Astra Agro Lestari
SIAK, Suaraaspirasi.com – Maraknya aktivitas sejumlah perusahaan di Kabupaten Siak yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap kini menjadi perhatian publik, karena dinilai menabrak aturan dan merugikan Pemerintah Daerah dalam hal Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) . Salah satunya adalah aktivitas PT Ekadura Indonesia yang berada di Kampung Buatan I, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak.
PT Eka Dura Indonesia (anak usaha Astra Agro Lestari) dikenal bergerak di bidang industri perkebunan dan pengolahan kelapa sawit, termasuk pengelolaan kebun inti serta produksi minyak kelapa sawit mentah (CPO). Di wilayah Kabupaten Siak, aktivitas perusahaan ini juga berkaitan dengan jalur logistik dan fasilitas penunjang perairan/kepelabuhanan di sekitar daerah operasional aliran sungai.

Perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut diduga masih memiliki sejumlah persoalan terkait kelengkapan perizinan, khususnya terhadap sejumlah bangunan, tangki penyimpanan, serta fasilitas dermaga yang disebut-sebut mengalami penambahan dari kondisi sebelumnya.
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, sejumlah perizinan yang dimiliki PT Ekadura Indonesia diduga diterbitkan pada masa sebelum wilayah administrasi tersebut berada di Kabupaten Siak, termasuk perizinan untuk beberapa bangunan dan tangki. Termasuk juga dugaan belum punya Dokumen Amdal ( Analisis Dampak Lingkungan).

Namun, dalam perkembangannya, diduga terdapat penambahan sejumlah fasilitas dan tangki di kawasan perusahaan. Penambahan fasilitas tersebut menjadi pertanyaan, apakah seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, PT Ekadura Indonesia juga diduga telah membangun fasilitas dermaga untuk kepentingan operasional sendiri. Keberadaan dermaga tersebut turut menjadi sorotan karena diduga belum diketahui secara jelas kelengkapan perizinannya dari Instansi terkait.
Pernah Mendapat Teguran:
Persoalan perizinan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian pemerintah setempat.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Pemerintah Kecamatan Koto Gasib disebut pernah memberikan teguran kepada pihak perusahaan dan menyarankan agar segera melengkapi sejumlah perizinan yang dinilai belum terpenuhi.
Dalam konteks kegiatan usaha dan pembangunan fasilitas, sejumlah persetujuan/perizinan yang relevan antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta, apabila fasilitas dermaga tersebut termasuk terminal yang digunakan untuk kepentingan sendiri, perizinan sesuai ketentuan sektor perhubungan.
Namun, untuk memastikan jenis dan status perizinan yang wajib dimiliki PT Ekadura Indonesia, diperlukan pemeriksaan langsung terhadap dokumen perusahaan dan verifikasi dari instansi teknis yang berwenang. Termasuk penindakan tegas dari Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Siak
DPMPTSP Siak Akan Telusuri:
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, Suparni, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (19/8/2026), mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terkait informasi tersebut.
Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan, termasuk perusahaan yang melakukan penambahan bangunan atau fasilitas usaha, agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan.
“Kami akan telusuri. Kita mengimbau kepada pelaku usaha yang belum mengurus perizinan atau ada penambahan gedung (Bangunan) untuk segera melakukan pengurusan perizinan,” ujar Suparni.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kelengkapan perizinan PT Ekadura Indonesia masih perlu diverifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Siak.
Management Belum Berikan Klarifikasi:
Sementara itu, pihak manajemen PT Ekadura Indonesia yang diketahui masih berada dalam satu kelompok manajemen dengan PT Kimia Tirta Utama (KTU), yang merupakan bagian dari Perusahaan Induk PT Astra Agro Lestari, telah dikonfirmasi terkait dugaan persoalan kelengkapan perizinan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi mengenai status perizinan bangunan, penambahan tangki, maupun fasilitas dermaga yang dimaksud. (Red/Tim)


