iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Foto : Bersama Pejabat Daerah, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Bengkalis musnahkan barang bukti hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai hampir Rp1,8 miliar. Kamis (27/11/2025).

Kegiatan yang dirangkai dengan konferensi pers ini digelar di kantor Bea Cukai Sungai Pakning dan dihadiri sejumlah pejabat daerah serta perwakilan instansi terkait.

Dihadiri Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis Eka Mustika Galih Sayudo, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang B Kejaksaan Negeri Bengkalis Yogi Hendra, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir, Kapolsek Bukit Batu Kompol Rokhani, Danposal Bengkalis Lettu Laut (PM) Nirwan Hastya, Kasi Penyidikan dan BHP Kanwil BC Riau Riswandono, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara KP Dumai Pramu Ichsan Chusnun, Unsur Forkopimda, serta instansi terkait lainnya dan para awak media.

Eka Galih menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2022–2025, dengan total nilai barang mencapai Rp1.882.516.812. Barang yang dimusnahkan meliputi pakaian bekas, rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), kosmetik, obat-obatan, barang elektronik, sepatu bekas, ban bekas, dan berbagai komoditas ilegal lainnya.

“Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui surat nomor S-238/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025,” ujarnya.

Rincian Barang yang Dimusnahkan, Barang Kena Cukai: 702.133 batang rokok ilegal, 27 botol dan 432 kaleng minuman beralkohol ;

Total nilai: Rp988.427.055

Barang Kepabeanan:

21.153 item barang ilegal (436 ball pakaian bekas, elektronik, kosmetik, obat-obatan, sepatu bekas, ban bekas, dan lainnya) Nilai: Rp874.049.757.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang, seperti dipotong menggunakan gerinda, dituang, dibakar, atau ditimbun menggunakan alat berat.

Eka Galih menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga stabilitas perekonomian negara, melindungi masyarakat dari barang ilegal, mencegah ancaman kesehatan, serta mendukung pelaku usaha lokal.

“Ini juga merupakan bentuk transparansi penanganan barang hasil penindakan,” tegasnya.

Staf Ahli Bupati Bengkalis, Syahrudin, mengapresiasi Bea Cukai dan instansi terkait atas upaya memberantas peredaran barang ilegal. Ia menegaskan pentingnya peran cukai dalam melindungi masyarakat dan menjaga pendapatan Negara.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum dan mampu memberi efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.

Selama periode penindakan, Bea Cukai Bengkalis telah melakukan empat penyidikan dengan enam tersangka. Penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme ultimum remedium dan optimum remedium berupa pengenaan denda terhadap pelaku tindak pidana.**RN


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan