Yusril: Berdasarkan UU PEMILU, Presiden Boleh Kampanye
Foto : (Istimewa) “Berdasarkan UU Pemilu 2017, Presiden dan Wapres Dibolehkan untuk Berkampanye Pemilu Baik Pilpres Maupun Pileg.” JAKARTA, Suaraaspirasi.com – Dalam pernyataannya secara tertulis kepada media Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berdasarkan Undang-undang Pemilu, sekarang Presiden dan Wakil Presiden memang dibolehkan untuk berkampanye Pemilu, baik Pilpres…


