iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Pemdes Penebal Gelar Sosialisasi Puskesos, Hadirkan Langsung Pendamping PKH dan Otonomi Dari Dinsos Kabupaten Bengkalis 

Pemdes Penebal Gelar Sosialisasi Puskesos, Hadirkan Langsung Pendamping PKH dan Otonomi Dari Dinsos Kabupaten Bengkalis 

Foto : Sosialisasi Puskesos di Desa Penebal

BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia, Pemerintah Desa Penebal laksanakan kegiatan sosialisasi Puskesos, yang diadakan di gedung serbaguna Desa Penebal, Rabu (10/12/2025).

Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Daerah telah membentuk lembaga pelayanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). Ditetapkan sejak tahun 2018, Puskesos menjadi bentuk upaya Pemerintah dalam pelayanan dan perlindungan sosial terhadap masyarakat di tingkat Desa dan kelurahan. Pelayanan ini terintegrasi oleh Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) yang berada di tingkat kabupaten atau kota.

Kepala Desa Penebal M. Saimin, yang sekaligus membuka secara langsung kegiatan ini, ia mengucapkan Puji syukur dan berterima kasih atas kunjungan Narasumber ke Desa Penebal.

“Semoga apa yang di paparkan Narasumber nantinya bisa kita pelajari dan pahami untuk menjadikan Desa penebal ini lebih baik lagi kedepannya”, ucapnya.

Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Desa Penebal, Ketua BPD, RT dan RW.

Kemudian, di lanjutkan pemaparan dari pemateri yakni Kiromim Baroroh marasabessy dan Isnop Rayendra dari pendamping PKH dan otonomi dinas sosial kabupaten Bengkalis.

Dilansir dari Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Puskesos merupakan tempat yang berfungsi untuk melakukan kegiatan pelayanan sosial bersama secara sinergis dan terpadu antara kelompok masyarakat dalam komunitas yang ada di desa atau kelurahan atau nama lain dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Berdasarkan Pasal 30 Peraturan Menteri Sosial RI nomor 15 tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, tugas dan tanggung jawab Puskesos secara umum meliputi:

Mencatat keluhan penduduk miskin dan rentan miskin ke dalam sistem aplikasi Puskesos yang terhubung dengan SLRT di tingkat kabupaten atau kota.

Melayani, menangani, serta menyelesaikan berbagai keluhan yang disampaikan oleh penduduk sesuai kapasitas Puskesos.

Memberikan rujukan atas keluhan tersebut kepada pengelola program atau layanan sosial di desa atau kelurahan melalui Sekretariat SLRT kabupaten atau kota.

Membangun dan menindaklanjuti kemitraan dengan lembaga non-pemerintah termasuk pihak swasta di desa atau kelurahan.

Mendukung sekaligus memfasilitasi dalam verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu di tingkat desa atau kelurahan.

Puskesos direncanakan sebagai lembaga pelayanan sosial yang menangani berbagai persoalan terkait kemiskinan, ketidakberuntungan, serta akses pendidikan.

Secara umum tugas dan tanggung jawab Puskesos di berbagai daerah memiliki kesamaan. Perbedaannya hanya terletak jika adanya tambahan tugas atau kewenangan tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah atau Desa.

Dari hal tersebut, dapat disebutkan juga bahwa Puskesos mempunyai tugas dan tanggung jawab yang meliputi dua hal, yakni secara administrasi dan fungsional.

Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di tingkat desa atau kelurahan memiliki peran sebagai garda terdepan dalam membantu masyarakat mengatasi berbagai persoalan kesejahteraan sosial.

Melalui keberadaan Puskesos, Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai kebutuhan sosial masyarakat.

“Selain itu, Puskesos juga berperan dalam memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos)”, terang Kades Saimin.

Petugas Puskesos secara berkala akan melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat, sehingga penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) maupun program perlindungan sosial lainnya dapat lebih tepat sasaran, dan Puskesos turut memberikan kemudahan akses bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan sosial tanpa harus mendatangi Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) di tingkat Desa. **RN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *