iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Ini Penjelasan Bupati Afni Tentang Rapor Proper PT. SSL di Siak, Semuanya “MERAH”, Terancam Dicabut Izinnya Jika HITAM

Ini Penjelasan Bupati Afni Tentang Rapor Proper PT. SSL di Siak, Semuanya “MERAH”, Terancam Dicabut Izinnya Jika HITAM

Foto : Bupati Siak Afni 

SIAK, Suaraaspirasi.com – Bupati Siak, Afni Z, menegaskan bahwa meski kewenangan urusan kehutanan telah beralih ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Siak tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Hal ini ditegaskannya menyusul hasil laporan sementara peringkat PROPER PT. Seraya Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di Siak.

Menurut Bupati Afni, menjelas bahwa melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, diketahui rapor sementara PROPER PT. SSL untuk periode semester II tahun 2024 hingga semester I tahun 2025 menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Seluruh kriteria pengelolaan lingkungan mendapatkan peringkat MERAH, yakni:

  • Pengendalian Pencemaran Air = MERAH√
  • Pengendalian Pencemaran Udara = MERAH√
  • Pengelolaan Limbah B3 = MERAH√
  • Pengelolaan Gambut = MERAH√
  • Pengelolaan B3 = MERAH√
  • Pengelolaan Sampah = MERAH√

“Meski masih bersifat sementara, ternyata semua rapor PROPER-nya merah,” tegas Afni Z, Senin (26/8/2025).

Apa Itu PROPER dan Maksud Penilaiannya?

Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) adalah instrumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan menilai, mengukur, serta mempublikasikan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Peringkat PROPER dilambangkan dengan warna:

  • Emas = sangat baik dan berkelanjutan,
  • Hijau = lebih dari taat, inovatif,
  • Biru = taat standar minimal,
  • Merah = tidak taat dalam sebagian besar kriteria, 
  • Hitam = sangat buruk, merusak lingkungan.

Dengan rapor merah di semua indikator, PT. SSL dinilai tidak memenuhi standar minimal dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Hasil ini masih sementara dan akan disupervisi lebih lanjut oleh evaluator dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada 19–26 Agustus 2025.

“Rapor sementara akan disampaikan ke perusahaan pada 1–9 September 2025, dan perusahaan masih diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan pada 5–27 September 2025. Pengumuman resmi hasil PROPER akan dilakukan akhir Desember 2025, namun sering kali baru dipublikasikan awal tahun berikutnya karena menunggu proses penandatanganan SK”, ungkap Afni.

Sampai berita ini terbit, media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak PT. SSL bagaimana tanggapannya terkait nilai Rapor Proper terkait tata pengendalian lingkungan di Kabupaten Siak yang menuai sorotan publik. (Hadie/Red)


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan