iklan ucapan pemerintah kabupaten siak tahniah 26th kabupaten siak
Beranda » Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap 5 Orang Tersangka Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan

Polres Rokan Hilir Berhasil Tangkap 5 Orang Tersangka Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan

Foto : Konferensi Pers Polres Rokan Hilir 5 Orang Tersangka Kasus Perambahan dan Pembakaran Hutan

ROHIL, Suaraaspirasi.com – Polres Rokan Hilir kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelaku kejahatan kehutanan.

Pada Jumat pagi, (11/7/2025), pukul 08.00 WIB, bertempat di Ruang Patriatama Polres Rokan Hilir, telah digelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., Kanit II Satreskrim IPDA Ivan Bayuaji Maulana, S.Tr.K., serta Kasi Humas IPDA Darlinson Sitorus, dan dihadiri oleh personel Satreskrim serta awak media. Dalam konferensi pers terbit, yaitu pengungkapan Kasus Perambahan dan Pembakaran.

Dalam pernyataannya, Kapolres Rokan Hilir menyatakan bahwa tindak pidana perambahan dan pembakaran hutan merupakan pelanggaran serius, mengingat wilayah Rohil memiliki banyak kawasan hutan dan lahan sawit yang rentan rusak akibat praktik ilegal tersebut.

“Kami dari Polres Rokan Hilir sangat mengatensi kasus-kasus pembakaran dan perambahan hutan. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan lingkungan. Ini adalah bentuk kejahatan terhadap negara, karena yang dirugikan adalah kita semua,” tegas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, karena selain melanggar hukum, juga merusak lingkungan secara permanen.

Tersangka dan Pasal yang Dikenakan Hasil penyelidikan intensif dari Satreskrim Polres Rohil sejak April hingga Juni 2025 berhasil mengungkap dua kelompok pelaku, yaitu:

  1. Kasus Perambahan Hutan

Dua tersangka masing-masing berinisial. BHM alias Marbun (45 tahun) SP (40 tahun).

Keduanya diduga melakukan pembukaan lahan dalam kawasan hutan produksi tanpa izin, dan dikenakan:

Pasal 50 ayat (3) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.

  1. Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan

Tiga tersangka berinisial. P alias Pur (51 tahun) JH alias Jonder (41 tahun) MBS alias Surbakti (67 tahun).

Ketiganya diduga membakar lahan secara sengaja dan dikenakan:

Pasal 108 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Jika Terbukti Maka Dapat Dikenakan. Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda hingga Rp5.000.000.000.

Lokasi Kejahatan dan Barang Bukti Kejahatan ini terjadi di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, antara lain:

  • Rantau Bais, Tanah Putih
  • Kepenghuluan Bantaiyan Hilir, Batu Hampar
  • Simpang Tower, Sungai Segajah Makmur, Kubu
  • Rantau Panjang Kiri, Kubu Babussalam
  • Dusun Benuang, Teluk Nilap, Kubu Babussalam
  • Sebagian besar lokasi berada di kawasan hutan produksi dan area penggunaan lain (APL).
  • Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
  • 2 unit alat berat (Excavator merek Komatsu dan Hitachi)
  • 4 batang kayu bekas terbakar
  • 2 batang pohon sawit bekas terbakar

Imbauan Kapolres dalam Konferensi pers. Kapolres kembali menekankan bahwa kelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama.

Kerusakan hutan adalah ancaman nyata bagi kehidupan kita. Tanpa hutan yang sehat, kita akan menghadapi bencana ekologi seperti banjir, kekeringan, hingga hilangnya sumber daya alam. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan,” tutup AKBP Isa Imam Syahroni.

Sebagai langkah preventif, Polres Rohil akan terus meningkatkan patroli, penyuluhan, serta edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah rawan kebakaran menjelang musim kemarau. **Rls/Aro Zeb


Eksplorasi konten lain dari suaraaspirasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan