Foto : Ilustrasi Pencabulan Anak
BENGKALIS, Suaraaspirasi.com – Kabar memilukan dari Desa Deluk Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, yang mengguncang kesadaran publik. Seorang Kakek berinisial SR umur 70 tahun diduga cabuli bocah dibawah umur yang masih berusia 4 tahun.
Hal ini sangat miris, seharusnya orang yang dianggap menjaganya namun sebaliknya bahkan menjadi sosok yang menakutkan dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarga korban.
Sehingga menjadi sebuah peristiwa yang merenggut rasa aman bagi anak dan menggores nilai-nilai kemanusiaan. Luka batin yang ditinggalkan tak hanya membekas pada korban dan keluarga, tetapi juga mengetuk rasa keadilan masyarakat luas.
Gerak cepat langsung diperlihatkan jajaran Polres Bengkalis begitu laporan diterima. Dalam tempo singkat, aparat mengurai peristiwa yang memantik keprihatinan luas tersebut, sembari menegaskan garis tegas penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang menyasar ke anak di bawah umur.
Kepala Kepolisian Resor Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang kita tidak akan memberi ruang toleransi.
“Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius dan kejahatan kemanusiaan. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Setiap laporan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius, profesional, dan berkeadilan,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Jumat malam (23/1/2026).
Pengungkapan perkara bermula dari laporan ibu korban berinisial E (36). Aduan tersebut tercatat dalam LP/B/08/I/2026/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau tertanggal 16 Januari 2026, menjadi pijakan awal penyelidikan kepolisian.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah terlapor kawasan Desa Deluk. Kecurigaan sang ibu menguat setelah korban mengeluhkan rasa sakit dan mengisahkan perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat bermain di rumah pelaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres Bengkalis memerintahkan Kasat Satreskrim melakukan penyelidikan menyeluruh. Pemeriksaan saksi, pendalaman keterangan korban, serta pengumpulan barang bukti berupa visum et repertum (VER) dan pakaian korban dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya dugaan tindak pidana, sehingga status kasus kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kapolres Bengkalis.
Kerja cepat aparat berujung pada pengamanan terduga pelaku. Senin malam, 19 Januari 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, tim Satreskrim berhasil mengamankan pria lanjut usia tersebut di kediamannya tanpa perlawanan.
“Proses penangkapan berjalan lancar. Terduga pelaku mengakui perbuatannya sesuai laporan polisi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP Fahrian Saleh Siregar.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan dan dijerat Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian memastikan penanganan perkara berlangsung transparan dan akuntabel, sembari mengedepankan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak dapat muncul dari lingkungan terdekat, bahkan oleh sosok yang dikenal. Polres Bengkalis mengajak seluruh elemen masyarakat meningkatkan kewaspadaan serta tidak ragu melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.
“Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan beri ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa,” pungkas AKBP Fahrian Saleh Siregar.***/RN


