Foto : Kantor Pertamina EP Lirik Wilayah Operasi di Siak
SIAK, Suaraaspirasi.com – Pemandangan yang tak lazim dan mencengangkan publik di lokasi areal Pertamina di Siak, pasalnya lahan yang termasuk Barang Milik Negara (BMN) dan Objek Vital Nasional di areal Pertamina EP Lirik di wilayah operasi di Siak telah beralih fungsi menjadi hamparan Perkebunan Sawit, diperkirakan seluas puluhan hektar.
Sawit tersebut saat ini sudah menghasilkan, Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit terlihat keluar dari hamparan sawit areal Pertamina yang sudah beralih fungsi tersebut, mereka panen setiap masuk waktu panen tiba. Ternyata sawit-sawit tersebut dikelola oleh kelompok pekerja subkontraktor Pertamina.
Menurut keterangan para pekerja subkontraktor tersebut, lahan yang mereka alih fungsikan itu merupakan lahan tak terawat dan semak belukar. Pernyataan karyawan tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Sang Manager EP lirik Pertamina wilayah Siak Arif Luqman. Kok bisa? Benarkah ada anggaran perawatan?
Arif menyebut kalau Pertamina EP Lirik lakukan perawatan BMN di wilayah operasi mereka, seperti di fasilitas produksi, perumahan dinas bahkan di fasilitas umum.
“Perawatan BMN dilakukan Pertamina EP Lirik di wilayah operasi yang berada di Kabupaten Siak dengan cakupan meliputi sekitar fasilitas produksi, perumahan dinas dan fasilitas umum di dalam kawasan Terminal Buatan.” Tulis Arif Luqman.
Melihat pernyataan Sang Manager tersebut tentunya menimbulkan tanda tanya terkait biaya anggaran perawatan selama ini di tubuh Pertamina EP Lirik di Kabupaten Siak. Bahkan Arif juga menyebut kalau PHR memprioritaskan dan memastikan keamanan BMN dan Obvit Nasional dan peduli lingkungan.
“PHR senantiasa memprioritaskan dan memastikan keamanan Barang Milik Negara (BMN) & Obvitnas dan peduli terhadap perlindungan lingkungan demi keberlanjutan operasi dan menjaga ketahanan energi nasional.” Sebut Arif.
Namun faktanya kok bisa areal yang dahulunya merupakan kawasan penghijauan telah beralih fungsi menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit tanpa Izin alias ilegal.
Kemudian, jikapun ada usaha baru pertamina di bidang perkebunan kelapa sawit tentunya harus mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Permentan, bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lahan ≥ 25 ha wajib mengurus izin usaha perkebunan (IUP-B / IUP). **Tem


