Foto : Ilustrasi
SIAK, Suaraaspirasi.com – Seorang ayah yang berdomisili di Jalan Raja Kecik, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Siak untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ibu kandung korban.
Terlapor dalam kasus ini berinisial DA, ibu kandung seorang anak laki-laki berusia 7 tahun. Sementara pelapor adalah BI, suami DA sekaligus ayah kandung korban. Laporan dibuat setelah BI menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh anaknya.
Dugaan kekerasan tersebut terungkap ketika BI melihat bagian punggung anaknya memerah menyerupai bekas pukulan. Saat ditanya, korban mengaku dipukul oleh ibunya menggunakan hanger saat meminta baju untuk berangkat sekolah.
Menindaklanjuti kejadian itu, Beny melaporkan peristiwa tersebut kepada ketua RT setempat. Ketua RT kemudian menghubungi Bhabinkamtibmas. Namun, petugas tidak langsung datang ke lokasi dan baru menemui keluarga korban dua hari kemudian.
Sejak kejadian tersebut, kondisi psikologis anak mengalami perubahan signifikan. Korban disebut mengalami trauma, enggan tidur bersama ibunya, sering menyendiri di kamar, serta kerap mengigau dan menangis saat tidur. Anak tersebut bahkan meminta agar ayahnya selalu berada di dekatnya.
Lima hari setelah kejadian, tepatnya pada 11 Agustus 2025, BI secara resmi melaporkan dugaan kekerasan itu ke Polres Siak. Polisi kemudian menyarankan agar dilakukan visum, dan korban dibawa ke Puskesmas Dayun untuk pemeriksaan medis.
Namun, setelah cukup lama, Beni mengaku tidak menerima informasi perkembangan penanganan laporannya. Pada 15 Oktober 2025, ia kembali mendatangi Polres Siak untuk menanyakan kelanjutan kasus tersebut.
Beny mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa laporannya telah diterima sejak 24 September 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor B/2591/X/RES.1.24./2025/Satreskrim.
Dalam SP2HP tersebut disebutkan bahwa laporan masih dalam tahap penyelidikan dan apabila diperlukan perpanjangan waktu, kepolisian akan memberikan pemberitahuan lanjutan.
“Laporan kami sudah diterima sejak 24 September, tapi tidak pernah diberitahukan. Setelah kami datang langsung ke Polres, barulah surat itu diserahkan,” keluh Beny Ismanto.
BI juga menyebutkan bahwa saat pemeriksaan, korban mengaku pernah dipukul oleh ibu kandungnya sendiri. Pengakuan tersebut juga dibenarkan oleh terlapor yang mengakui pernah memukul anak kandungnya.
Selanjutnya, pada 28 Oktober 2025, polisi kembali menerbitkan SP2HP dengan Nomor : B/303/X/RES.1.24./2025/Satreskrim. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, korban, serta para saksi, dan akan melanjutkan dengan gelar perkara.
Namun, berdasarkan hasil visum, penyidik menyatakan tidak ditemukan bekas luka akibat kekerasan. Dengan demikian, proses penyelidikan dinilai belum cukup alat bukti dan masih dilanjutkan pada tahap penyelidikan lanjutan.
“Petugas menyampaikan jika ada keluhan terkait pelayanan penyelidikan, kami diminta menghubungi Ipda Saut AK Pandiangan dan Bripda Bagas Namartua Tampubolon selaku penyelidik,” ujar Beny.
Saat ini, korban tinggal bersama orang tua dari pihak ayah di Sumatera Utara. Hal ini dilakukan karena kondisi psikologis anak yang masih terganggu dan ketakutan untuk kembali tinggal bersama ibunya.
Pada Selasa, 16 Desember 2025, pihak pelapor kembali menyerahkan bukti baru kepada Polres Siak guna memperkuat laporan.
“Sampai sekarang anak saya masih trauma. Perbuatan pelaku sudah keterlaluan dan harus diproses sesuai hukum,” tegas Beny.
Sementara itu, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Siak, Bripda Bagas Namartua Tampubolon, membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut. Ia memastikan kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian.
“Dengan adanya bukti baru, kami akan melaporkannya kepada atasan dan segera menelaah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. **HEND/Red


